Sebut Irjen Sambo Bunuh Brigadir J Gegara Dendam, Kamaruddin Simanjuntak: Kalau Semua Saya Buka, Apa Kerja Penyidik!

Kamaruddin Simanjuntak menyebut motif Irjen Pol Ferdy Sambo membunuh kliennya karena dugaan dendam.

Riki Chandra
Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:05 WIB
Sebut Irjen Sambo Bunuh Brigadir J Gegara Dendam, Kamaruddin Simanjuntak: Kalau Semua Saya Buka, Apa Kerja Penyidik!
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). [Suara.com/Yasir]

SuaraSumbar.id - Kuasa hukum keluarga Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut motif Irjen Pol Ferdy Sambo membunuh kliennya karena dugaan dendam.

Meski begitu, dia enggan mengungkap latar belakang di balik dendam tersebut. "Sudah tahu (motifnya), dendam itu," kata Kamaruddin, dikutip dari Suara.com, Rabu (10/8/2022).

Terkait detail daripada motif tersebut, Kamaruddin menyerahkan kepada penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkapnya.

"Kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik kan gitu," katanya.

Baca Juga:Pengamat: Kapolri Awalnya Hati-Hati Bongkar Insiden Kematian Brigadir J, Karena Irjen Sambo Jenderal Berprestasi

Empat Tersangka

Dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, tim khusus telah menetapkan total empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM alias Kuwat.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.

Baca Juga:Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Ketika itu, Listyo mengklaim motif pembunuhan berencana ini masih didalami. Pendalaman salah satunya dilakukan dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak