Retribusi Stadion Haji Agus Salim diatur dalam Pergub Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 47 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha. Dalam aturan tersebut penggunaan Stadion Haji Agus Salim Kota Padang yang dikelola Dispora Sumbar untuk lapangan sepak bola Liga 1 dikenakan tarif Rp15 juta per kegiatan dalam sehari, sementara untuk Liga 2 dikenakan tarif Rp10 juta per kegiatan dalam sehari.
Sementara untuk Liga 3 dibagi dalam tiga kategori untuk Liga 3 Nasional Rp7,5 juta per hari dan kegiatan, Liga 3 Regional Rp5 juta dan Pertandingan umum Rp3 juta per kegiatan dalam sehari.
Sebelumnya CEO Semen Padang FC Win Bernadino mengatakan pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar lebih untuk memperbaiki Stadion Haji Agus Salim Padang agar layak menjadi stadion untuk menggelar kompetisi Liga 2 2022.
Perbaikan yang dilakukan adalah perbaikan rumput stadion yang cukup memakan biaya dan waktu, selanjutnya fasilitas stadion seperti lampu stadion, perbaikan ruang ganti pemain, bench pemain dan lainnya. Win berharap Pemprov dapat menghilangkan biaya sewa stadion sebagai kompensasi perbaikan.
"Kita berharap Pemprov Sumbar dapat berkomunikasi dengan baik dengan kita terkait hal ini dan yang harus kita kejar saat ini adalah perbaikan sesuai dengan syarat stadion Liga 2 2022," katanya. (Antara)