Komplotan Penembak Istri Tentara di Semarang Dibayar Rp 120 Juta, Dalangnya Diduga Suami Sendiri

Empat orang komplotan yang melakukan aksi penembakan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, ternyata dibayar sebesar Rp 120 juta.

Riki Chandra
Senin, 25 Juli 2022 | 13:05 WIB
Komplotan Penembak Istri Tentara di Semarang Dibayar Rp 120 Juta, Dalangnya Diduga Suami Sendiri
Empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang menembak istri anggota TNI AD di Semarang dihadirkan saat konferensi pers. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Empat orang komplotan yang melakukan aksi penembakan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, ternyata dibayar sebesar Rp 120 juta.

Polisi menduga dalang aksi percobaan pembunuhan itu adalah suaminya sendiri, yakni Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15.

"Para pelaku diberi Rp 120 juta, dibagi empat orang," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad saat menggelar konfrensi pers yang juga dihadiri Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Senin (25/7/2022).

Keempat pelaku yang ditangkap itu masing-masing S sebagai eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, kemudian S dan AS sebagai pengawas saat aksi penembakan.

Baca Juga:Penembakan Istri TNI: Pembunuh Bayaran Diberi Rp120 Juta, Otak Pelaku Diduga Suami Korban

Selain itu, ditangkap pula pelaku berinisial DS yang merupakan penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi.

"Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp 3 juta," kata Ahmad.

Saat ini, lanjutnya, tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang merupakan suami Wulandari. Dia diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.

Menurutnya, M sempat menyerahkan uang Rp 120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit.

Saat ini, tim masih mengembangkan ke orang yang menyuruh melancarkan percobaan pembunuhan itu. Keempat pelaku lapangan penembakan tersebut selanjutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga:KSAD Dudung Abdurachman: Indonesia Rentan Terjadi Konflik Komunal

Diketahui, Rina Wulandari (34) ditembak dua kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin (18/7/2022). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak