Oknum Guru Ngaji Pensiunan ASN di Padang Panjang Cabuli 11 Anak di Bawah Umur

Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga guru mengaji di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus polisi.

Riki Chandra
Minggu, 24 Juli 2022 | 13:23 WIB
Oknum Guru Ngaji Pensiunan ASN di Padang Panjang Cabuli 11 Anak di Bawah Umur
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga guru mengaji di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus polisi. Pelaku berinisial ZH (58) itu diduga mencabuli 11 orang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiqlal mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kota Padang Panjang, Rabu (20/7/2022).

"Tersangka ZH ditangkap di Jorong Kayu Tanduak berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tgl 20 Juli 2022 ttg dugaan tindak pidana pencabulan," katanya kepada SuaraSumbar.id, Minggu (24/7/2022).

Berdasarkan keterangan salah seorang orang tua korban, kata Istiqlal, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya pada tanggal 19 Juli 2022. Anaknya tersebut mengadu bahwa ia dan tiga temannya lain mendapat perbuatan tak senonoh dari tersangka.

Baca Juga:Guru SD Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap 8 Anak di Kota Kediri Akhirnya Dipecat

"Saat melapor, salah satu orang tua megaku anaknya mengadu bahwa ia beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya," tuturnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku bahwa aksi bejat itu dilakukannya sejak satu tahun belakangan.

"Perbuatan cabul itu terjadi di rumahnya, tempat tersangka mengajar anak-anak. Hasil pemeriksaan, terungkap korban berjumlah 11 orang," katanya.

Istiqlal mengaku telah mengantongi data seluruh korban. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban. Begitupun dengan tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Padang Panjang.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tutupnya.

Baca Juga:Edan! Selama 4 Tahun Wartawan Asal Jombang Ini Cabuli Anak Tirinya

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak