SuaraSumbar.id - Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan petugas dari Polres Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani.
"Terkait NM, kita presscon kan di Polresta pasca NM tiba di polres," kata Shinto dalam pesannya kepada Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Sayangnya, Shinto belum bisa membeberkan lebih detail. Dia berjanji akan membeberkan dengan jelas saat jumpa pers nanti.
Nikita Mirzani dijemput paksa polisi dari Polresta Serang Kota. Ini terjadi saat ia bersama anak bungsunya, Arkana Mawardi di Mall Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022).
Baca Juga:Polisi Angkat Bicara soal Penjemputan Paksa Nikita Mirzani di Mall
Sebelumnya, Mail, asisten Nikita Mirzani yang berada di tempat kejadian membeberkan kronologi penjemputan paksa terhadap artis 36 tahun ini.
Berawal saat Nikita Mirzani beserta anaknya, Arkana Mawardi beserta Mail dan si baby sitter hendak meninggalkan mall. Saat mau masuk ke mobil, mereka dihampiri sejumlah orang termasuk yang mengenakan baju polisi.
"Pas mau masuk mobil langsung digeruduk gitu aja," kata Mail.
Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru juga telah membenarkan penjemputan tersebut. Dia meminta awak media untuk datang saja ke Polres Serang Kota.
Nikita Mirzani saat ini berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Pelapor Nikita adalah Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Baca Juga:Dijemput Paksa oleh Polisi saat Nongkrong di Mal, Akun Instagram Nikita Mirzani Hilang