Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Jangan Asal Tekan Klik Tautan di Dunia Maya

Wakil Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Makassar Muannas mengingatkan masyarakat untuk tidak asal mengklik tautan yang beredar di dunia maya.

Riki Chandra
Kamis, 14 Juli 2022 | 10:15 WIB
Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Jangan Asal Tekan Klik Tautan di Dunia Maya
Ilustrasi pinjaman online. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Wakil Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Makassar Muannas mengingatkan masyarakat untuk tidak asal mengklik tautan yang beredar di dunia maya guna mencegah jebakan yang dilakukan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.

Muannas mengatakan, pelaku pinjol ilegal biasanya mencuri data pribadi calon korbannya dalam bentuk permintaan akses.

Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada masyarakat untuk cermat ketika ada permintaan izin akses. Pastikan permintaan tersebut sesuai peruntukan aplikasi yang ada.

“Seringkali permintaan akses itu tidak sesuai dengan fungsi aplikasi yang sedang kita instal di gawai kita. Misalnya, minta izin mengakses seluruh kontak kita, itu berbahaya," katanya, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:Viral Kisah Terjebak Rayuan Teman Berujung Utang Puluhan Juta di Banyak Pinjol: Capek Banget Gali Tutup Lubang

"Kalau suatu saat kita pinjam uang di pinjol ilegal, semua nomor kontak di gawai kita akan ikut dikirimi pesan penagihan,” sambung Muannas.

Hal itu disampaikannya dalam sebuah webinar bertema “Pilih Pinjaman Online yang Aman” yang digelar baru-baru ini di Tarakan, Kalimantan Utara.

Digital Trainer & COO Kaizen Room Rizqika Alya Anwar mengatakan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan sehingga mereka mencari sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan hidup, salah satunya dengan mengajukan pinjaman.

Rizqika mengingatkan masyarakat untuk cermat dan berpikir ulang saat ingin meminjam melalui pinjol.

Dia mengatakan apabila pinjaman tersebut memang untuk kegiatan produktif dan bisa memberikan keuntungan lebih besar, hal itu boleh dipertimbangkan.

Baca Juga:Agar Tidak Tertipu dengan Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

"Tapi kalau untuk hal-hal konsumtif, hindari pemakaian uang dari pinjol. Pertimbangkan juga kemampuan membayarnya nanti,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini