SuaraSumbar.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal India dilaporkan mendirikan pabrik pengolahan gambir di Nagari Koto Nan Tigo Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Saat ini, tim gabungan yang terdiri dari Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Imigrasi Sumbar dan Forkopimda Pesisir Selatan sedang memeriksa dokumen WNA tersebut.
Kasi Intel Dakim Imigration Sumbar, Zainal Wahidin mengatakan, WNA asal India tersebut berinisial MSB. "Dalam operasi tadi dilakukan pengecekan dokumen terhadap WNA itu dan juga dicek izin perusahaan PT Pengolahan Gambir di Koto Nan tigo Selatan Surantih," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (28/6/2022).
Pihaknya meminta WNA itu melaporkan dirinya ke pihak pemerintahan terkait aktif atau tidaknya dokumen yang dimiliki.
Baca Juga:Revitalisasi Istana Kerajaan Inderapura Diusulkan ke Kemendikbud
"Dia harus melaporkan terkait keberadaannya disini, baik itu kepada pemerintah nagari dan kecamatan kalau dokumennya sebagai warga negara asing lengkap, dan dari pemeriksaan tadi masa tinggal berlaku sampai 22 Desember 2022," ujarnya.
Sementara itu, Wali Nagari Koto Nan Tigo Selatan Surantih, Mawardi mengatakan, WNA dari India tersebut sudah tinggal di lingkungan itu sejak dua tahun lalu, dan dia mendirikan pabrik pengolahan daun gambir.
"Kalau dari awal dia masuk dan melapor, dari dokumennya dia lengkap begitu juga dengan izin perusahannya," ucap Mawardi.
Kemudian, untuk pabrik atau PT Pengelolaan Daun Gambir itu, diketahui sudah tidak beroperasi sejak enam bulan lalu.
"Dulu izin pabriknya ada, tapi sejak enam bulan lalu sudah tidak beroperasi. Tapi kalau sekarang tidak tahu izinnya bisa jadi tidak diperpanjang lagi karena tidak jalan," tutupnya.
Baca Juga:Peringatan Dini dari BMKG, Perairan Selatan Jateng Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi