Sementara itu, dalam video penangkapan yang beredar, korban tidak melakukan perlawanan apa-apa dan tidak ada luka tembak yang tervideokan. Sekitar pukul 03.30 WIB, setelah menjadi perawatan S diserahkan ke Lapas Lubuk Basung dan dimasukan ke dalam sel pengasingan.
Keesokan harinya, 10 Januari 2022 korban dikabarkan meninggal dunia dengan posisi leher terikat dengan tali rafia warna merah di selnya, namun kaki terjulur ke lantai dalam posisi duduk.
Sewaktu menyerahkan jasad korban, keluarga diminta untuk menandatangani surat penerimaan jenazah, surat tidak menuntut, tidak akan melakukan visum atau pun autopsi. Dalam proses penyelenggaran jenazah keluarga menemukan kejanggalan seperti adanya luka robek bagian dahi, adanya jahitan di kepala, adanya luka memar bagian tangan kiri, dan telinga mengeluarkan darah. Saat ini sudah dilakukan serangkaian proses hukum namun proses tidak berjalan lancar.
Kemudian, kepolisian bersikukuh korban bunuh diri namun tidak pernah melakukan autopsi oleh dokter forensik. Pendamping mendorong dilakukan autopsi.
Baca Juga:Harga Cabai Merah di Agam Rp 110 Ribu per Kg, Turun 10 Ribu
Selanjutnya, ketiga dugaan penyiksaan yang mengakibatkan kematian di Agam terhadap korban GA (34). GA merupakan tersangka tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. GA ditangkap sekira pukul 15.00 WIB di pondok tempat dia bekerja oleh Kepolisian Resor Agam.
Dalam proses penangkapan keluarga tidak mengetahui. Kemudian keluarga 20.00 WIB keluarga diminta ke RSUD Lubuk Basung dan sesampainya di sana pihak rumah sakit mengatakan korban udah dirujuk ke rumah sakit M. Djamil Padang dan menghembuskan nafas terakhir.
Sesampainya jenazah dirumah keluarga menemukan kejanggalan pada tubuh korban berupa luka dan lebam dibagian kepala dan wajah, pergelangan tangan diduga patah, pendarahan di telinga dan luka memar di bagian kepala. Tim investigasi LBH Padang menemukan batu yang diceceri darah di lokasi kejadian.
Sementara itu, berdasarkan catatan LBH, Polisi mengatakan korban melawan saat terjadi penangkapan dengan menyerang kepolisian. Saat ini kasus ini sudah ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Keempat, dugaan penyiksaan yang mengakibatkan kematian di Padang Pariaman terhadap Y (38) yang merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika. Korban ditangkap di depan rumah orang tuanya sekira pukul 19.00 WIB. Sekira pukul 22.00 WIB korban dibawa oleh kepolisian resor Padang Pariaman dengan keadaan yang sehat. Namun keesokan harinya, keluarga mendapat kabar dari tetangga yang berobat ke rumah sakit mengatakan korban meninggal dunia.
Baca Juga:Kepala SMPN 1 Padang Akui Wali Kelas Dongkrak Nilai Siswa: Terjadi Tanpa Sepengetahuan Saya
Sewaktu keluarga melihat jenazah, korban ditemukan kejanggalan seperti mata lebam, kepala luka sebelah kiri, kepala belakang memar, pelipis atas robek, banyak luka pada kaki, hidung mengeluarkan darah, adanya luka robek di telinga.