LBH Padang Desak Polda Sumbar Selesaikan 5 Kasus Dugaan Penganiayaan, 4 Korban Meninggal Dunia

Sejumlah keluarga korban dugaan penganiayaan polisi mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar), Senin (27/6/2022). Mereka datang untuk menuntut keadilan.

Riki Chandra
Senin, 27 Juni 2022 | 19:56 WIB
LBH Padang Desak Polda Sumbar Selesaikan 5 Kasus Dugaan Penganiayaan, 4 Korban Meninggal Dunia
Keluarga korban dugaan penyiksaan polisi unjuk rasa di Polda Sumbar. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Sejumlah keluarga korban dugaan penganiayaan polisi mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar), Senin (27/6/2022). Mereka datang untuk menuntut keadilan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang turut menyoroti masalah ini. Dari catatannya, kasus dugaan penganiayaan polisi yang dituntut keluarga korban ada lima kasus di lokasi yang berbeda di Sumbar.

"Ada lima kasus yang diduga mengalami penyiksaan terhadap korban, hadir di sini korban dan keluarga korban," sebut Staf Bidang Advokasi Desk Fair Trial LBH Padang, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.

Kasus pertama dialami VR (33) yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana curian motor yang ditangkap jajaran Polres Tanah Datar pada tanggal 22 Desember 2020 lalu.

Baca Juga:Harga Cabai Merah di Agam Rp 110 Ribu per Kg, Turun 10 Ribu

VR diduga menjadi korban penyiksaan saat proses pemeriksaan BAP di Polres Tanah Datar. Istri korban dilarang bertemu korban dengan alasan larangan Covid-19.

"Istri korban berkali-kali meminta bertemu korban dan akhirnya bisa melihat dari jarak jauh dengan kondisi muka babak belur, bibir bengkak, dan mata lebam," katanya.

Atas kejadian tersebut, istri korban melapor ke SPKT Polda Sumbar namun ditolak karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup. Alhasil, istri korban melapor ke Propam Polda Sumbar dan diputus permohonan maaf secara etik oleh Majelis Etik terhadap 6 (enam) anggota Polres Tanah Datar. Hingga saat ini, Propam Polda Sumbar tidak mau memberikan putusan etik kepada korban dan pendamping.

Berdasarkan penuturan korban, ia disiksa oleh 5 (lima) orang kepolisian Tanah Datar dengan menggunakan alat peregangan, kayu dan balok. Tidak hanya itu, sewaktu dilakukan penyiksaan mulut korban dilakban hitam dan juga disulut dengan sulutan rokok.

Terhadap kejadian ini, korban mengeluhkan kondisinya seperti badan sakit, bentuk tulang di bawah lutut sudah berubah dan sakit kepala terus menerus bahkan saat kejadian urin mengeluarkan darah.

Baca Juga:Kepala SMPN 1 Padang Akui Wali Kelas Dongkrak Nilai Siswa: Terjadi Tanpa Sepengetahuan Saya

Kasus kedua, dugaan penyiksaan di Lapas Agam S (39) merupakan narapidana kasus pengguna narkoba yang sempat melarikan diri pada tanggal 28 Agustus 2021 lalu dengan cara memanjat pagar. Pada 9 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, korban ditangkap di Kecamatan Tanjung Mutiara oleh pihak Kepolisian Resort Agam dan dibawa ke RSUD Lubuk Basung karena mengalami luka tembak di bagian betis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini