Pembangunan Tol Dharmasraya-Rengat, Mempercepat Geliat Ekonomi dan Laju Investasi Daerah

Sumatera Barat (Sumbar) termasuk salah satu wilayah yang tersentuh prioritas pembangunan Tol Trans Sumatera.

Riki Chandra
Jum'at, 24 Juni 2022 | 07:45 WIB
Pembangunan Tol Dharmasraya-Rengat, Mempercepat Geliat Ekonomi dan Laju Investasi Daerah
Pra studi kelayakan jalur feeder tol Dharmasraya-Rengat hasil dua pilihan trase (kuning wilayah Dharmasraya, merah wilayah Kuansing dan biru wilayah Inhu. [Peta: Dok. PUPR Dharmasraya]

Dharmasraya yang menjadi daerah perbatasan Sumbar dengan Jambi dan Riau memiliki potensi di bidang perkebunan, terutama kelapa sawit dan karet. Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016-2020, luas tanam karet di Dharmasraya mencapai 40.909 hektare. Sedangkan perkebunan sawit mencapai 32.595 hektare. Sisanya banyak juga yang bertanam kopi, kepala dan pertanian sawah.

Menurut Sutan Riska, selain akses yang cepat seperti keberadaan jalan tol, laju investasi juga harus didorong dengan cara mempermudah investor masuk. Dengan begitu, segala potensi yang dimiliki Dharmasraya bisa tersalurkan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat yang hidup di sektor-sektor sasaran investasi tersebut.

"APKASI juga terus mendorong seluruh jajaran pengurus terus berupaya melahirkan inovasi demi datangnya investasi dari luar dan dalam negeri," katanya.

Menurutnya, dorongan mengejar investasi ini juga didukung penuh oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal itu telah ditandai dengan nota kerja sama dalam rangka peningkatan penanaman modal di daerah. "Kementerian Investasi/BKPM terus memfasilitasi pemerintah daerah, baik dalam peningkatan investasi maupun dalam mempromosikan potensi daerah khususnya di luar negeri," katanya.

Baca Juga:Soal Penahanan, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Lahan Tol Padang-Sicincin Ancam Surati Kejagung

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya, Naldi mengatakan, Pemkab Dharmasraya telah berkomitmen untuk mempermudah dan mempercepat izin investasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Dharmasraya Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Prosedur, Mekanisme Teknis Persyaratan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Menurutnya, Perbup Dharmasraya Sutan Riska itu memungkinkan investor mendapatkan keringanan atau berupa pembebasan pajak daerah hingga bantuan modal dan sarana dari pemerintah daerah. Dengan catatan, rencana investasi yang akan dibawanya memenuhi berbagai persyaratan, seperti; berefek terhadap masyarakat banyak, membuka lapangan kerja lokal dan sebagainya. "Bupati Dharmasraya tegas meminta untuk mempermudah investasi dengan cara singkat dan jelas," katanya.

Naldi melanjutkan, untuk memberikan kemudahan usaha bagi investor dalam mengurus perizinan, pihaknya menyediakan layanan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan usaha terintegrasi langsung secara online yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM.

Menurutnya, siste OSS ini berbasis risiko. Dimana, para pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan ke dalam system OSS dengan menggunakan hak akses. Setelah itu, perizinan berusaha yang diterbitkan akan diklasifikasikan sesuai dengan risiko usaha yang diajukan tersebut.

Usaha dengan risiko rendah, sistem OSS akan langsung akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) legalitas untuk melaksanakan kegiatan. Bagi usaha risiko menengah-rendah, NIB-nya disertai dengan sertifikat standar. Kemudian usaha berisiko menengah-tinggi, perizinannya adalah NIB dan sertifikat standar yang telah diverifikasi oleh OPD Teknis melalui sistem OSS. Terakhir, usaha dengan risiko tinggi, izin berusahanya adalah NIB yang diterbitkan setelah diverifikasi OPD Teknis.

Baca Juga:Alasan Kejati Sumbar Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin

"Lewat OSS ini acuan perizinan usaha jadi jelas. Pelaku UMKM maupun investor bisa melihat langsung risiko usaha yang akan dirintis tanpa memakan waktu lama dan berbelit-belit karena sistemnya sudah terintegrasi," katanya.

Di sisi lain, selama tahun 2021 lalu, nilai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang masuk ke Dharmasraya mencapai Rp 302.964.111.566,. Sedangkan nilai Penanaman Modal Asing (PMA) Rp 11.813.086.606,. "Awal tahun 2022 ini nilai investasi PMDN sudah mencapai Rp 131.439.976.001, dan PMA Rp 2.778.824.306," katanya.

Menurut Naldi, jenis investasi yang masuk ke Dharmasraya didominasi sektor perkebunan, seperti kelapa sawit, karet dan sebagainya. "Selain perkebunan, target investasi Dharmasraya yang dicanangkan bupati ke depannya adalah sektor pertambangan, perikanan dan industri. Semoga itu terwujud," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak