SuaraSumbar.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti seberat 35 kilogram sabu dari 8 orang tersangka yang telah telah diringkus. Pemusnahan itu berlangsung di halaman Mapolres Bukittinggi, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 9.51 WIB.
Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Menurutnya, barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus satu bulan yang lalu yakni seberat 41,4 kilogram.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan pada tanggal 14-21 Mei 2022 lalu. 35 kilogram ini kita musnahkan dan sisanya dijadikan sebagai bukti dalam proses hukum," katanya.
Diakuinya, dari delapan tersangka, enam diantaranya adalah sebagai bandar. Kemudian ada satu tersangka merupakan bandar besar. Namun pihaknya masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan kasus.
"Pasca penangkapan, kita baru merilis 8 tersangka, karena setelah dilakukan pengembangan, tim kembali menangkap beberapa orang tersangka lagi yang ini masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.
"Pengungkapan kasus narkoba tidak sampai hari ini saja. Misalkan kita mampu mengungkap kilo, itu baru 20 persen yang baru ketangkap. Sedangkan 80 persennya belum ditangkap. Artinya yang belum ditangkap masih banyak," tuturnya lagi.
Teddy mengungkapkan bahwa peredaran narkoba sering terjadi di tempat sentral dan tempat pemberlanjaan juga sering terjadi. Karena tempat-tempat adalah sebagai tempat strategis dalam mengedarkan narkoba.
"Dalam hal ini, tidak hanya polisi, peran masyarakat dan stakeholder terkait harus memiliki peran aktif. Karena dunia narkoba ini begitu cerdik dan sangat licik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram senilai 62 miliar. Atas tangkap itu, tiga dari delapan tersangka terancam hukuman mati.
Baca Juga:Nasabah Bank di Sumbar Kehilangan Uang Miliaran usai Klik Link WA, Polisi Turun Tangan
Kedelapan tersangka berinisial AH (24) DF (20) RP(27), IS (37), AR (34), MF (25), AB (29) dan NF (39). Dua tersangka yakni AB dan NF mesti ditembak karena mencoba melawan saat ditangkap.
Tersangka AH dan DF dikategorikan sebagai pengguna. Tiga tersangka yakni AB, MF, dan NF terancam hukuman mati karena mengedarkan lebih dari 1 kilogram. Sementara tersangka lainnya dikategorikan pemakai.
Kontributor : B Rahmat