Bekuk 8 Tersangka, Polda Sumbar Musnahkan 35 Kilogram Sabu

Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti seberat 35 kilogram sabu dari 8 orang tersangka yang telah telah diringkus.

Riki Chandra
Rabu, 15 Juni 2022 | 11:16 WIB
Bekuk 8 Tersangka, Polda Sumbar Musnahkan 35 Kilogram Sabu
Proses pemusnahan barang bukti 35 sabu di halaman Mapolres Bukittinggi. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti seberat 35 kilogram sabu dari 8 orang tersangka yang telah telah diringkus. Pemusnahan itu berlangsung di halaman Mapolres Bukittinggi, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 9.51 WIB.

Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Menurutnya, barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus satu bulan yang lalu yakni seberat 41,4 kilogram.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan pada tanggal 14-21 Mei 2022 lalu. 35 kilogram ini kita musnahkan dan sisanya dijadikan sebagai bukti dalam proses hukum," katanya.

Diakuinya, dari delapan tersangka, enam diantaranya adalah sebagai bandar. Kemudian ada satu tersangka merupakan bandar besar. Namun pihaknya masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan kasus.

Baca Juga:Polda Sumbar Kini Punya Batalyon C Pelopor Satbrimob di Dharmasraya, Irjen Pol Teddy Minahasa Tekankan Soal Ini

"Pasca penangkapan, kita baru merilis 8 tersangka, karena setelah dilakukan pengembangan, tim kembali menangkap beberapa orang tersangka lagi yang ini masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.

"Pengungkapan kasus narkoba tidak sampai hari ini saja. Misalkan kita mampu mengungkap kilo, itu baru 20 persen yang baru ketangkap. Sedangkan 80 persennya belum ditangkap. Artinya yang belum ditangkap masih banyak," tuturnya lagi.

Teddy mengungkapkan bahwa peredaran narkoba sering terjadi di tempat sentral dan tempat pemberlanjaan juga sering terjadi. Karena tempat-tempat adalah sebagai tempat strategis dalam mengedarkan narkoba.

"Dalam hal ini, tidak hanya polisi, peran masyarakat dan stakeholder terkait harus memiliki peran aktif. Karena dunia narkoba ini begitu cerdik dan sangat licik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram senilai 62 miliar. Atas tangkap itu, tiga dari delapan tersangka terancam hukuman mati.

Baca Juga:Nasabah Bank di Sumbar Kehilangan Uang Miliaran usai Klik Link WA, Polisi Turun Tangan

Kedelapan tersangka berinisial AH (24) DF (20) RP(27), IS (37), AR (34), MF (25), AB (29) dan NF (39). Dua tersangka yakni AB dan NF mesti ditembak karena mencoba melawan saat ditangkap.

Tersangka AH dan DF dikategorikan sebagai pengguna. Tiga tersangka yakni AB, MF, dan NF terancam hukuman mati karena mengedarkan lebih dari 1 kilogram. Sementara tersangka lainnya dikategorikan pemakai.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini