SuaraSumbar.id - Pesilat yang juga aktor laga Indonesia, Iko Uwais dilaporkan seseorang berinisial RR atas tuduhan dugaan penganiayaan.
Laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais terdaftar di Polres Metro Bekasi Kota pada 12 Juni 2022.
"Kami terima laporannya hari Minggu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria, dikutip dari Suara.com, Senin (13/6/2022).
Belum dijelaskan oleh pihak kepolisian terkait kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal itu.
Baca Juga:Ditagih Duit Desain Interior Rumah, Iko Uwais Diduga Aniaya Desainer hingga Babak Belur
"Yang jelas peristiwa (penganiayaan) itu ada. Laporan kami terima hari Minggu, diduga Iko Uwais sebagai pelaku," kata Kompol Ivan Adhitiria.
Rencananya, Polres Metro Bekasi Kota juga akan melakukan pemanggilan terhadap Iko Uwais setelah para saksi diperiksa.
"Kami akan mintai klarifikasi," tutur Kompol Ivan Adhitiria.
Namun untuk saat ini, polisi belum bisa memastikan kapan Iko Uwais dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka masih fokus menggali informasi dari saksi yang mengetahui kejadian.
"Kami panggil saksi-saksi dulu semuanya. Saksi yang ada saat itu akan kami mintai klarifikasi dulu," terang Kompol Ivan Adhitiria.
Baca Juga:Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Dugaan Penganiayaan
Polisi akan memberikan keterangan lebih lanjut saat penyidik sudah memanggil Iko Uwais.
"Nanti saat pemanggilan terlapor kami informasikan," pungkas Kompol Ivan Adhitiria.