Andika mengatakan kejadian di Rutan Padang akan menjadi dasar evaluasi secara umum agar tidak ada lagi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas atau Rutan provinsi setempat.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Rutan Padang pada Sabtu malam dipicu oleh warga binaan N yang meminta izin keluar karena ada anggota keluarga yang meninggal.
Hanya saja permintaan itu ditolak oleh pihak Rutan karena tidak sesuai aturan dan tidak dilengkapi dengan syarat administrasi.
Warga binaan N yang tidak diterima ditolak oleh pihak Rutan kemudian diduga menghasut puluhan warga binaan lain untuk membuat keributan di Rutan Padang.
Baca Juga:Pulau Pasumpahan: Maldives Tersembunyi di Kota Padang
Pria berusia 36 tahun itu bersama sekitar 25 warga binaan lain lantas meneriaki hingga mengeluarkan kata - kata kotor terhadap petugas yang piket malam itu.
Untung saja kerusuhan itu bisa diredam dan dikendalikan oleh personel gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Koto Tangah yang turun langsung ke lokasi.
Pada malam itu N dan adiknya T bersedia untuk menunggu hingga Minggu pagi sembari melengkapi syarat serta administrasi yang diperlukan.
Saat N dan T akan berangkat akan berangkat dari Rutan Padang ke rumah duka, petugas kepolisian menggeledah badan mereka untuk memastikan keamanan ternyata ditemukan senjata tajam.
Dengan temuan tersebut maka kedua warga binaan langsung diamankan oleh pihak Polresta Padang guna diproses lebih lanjut. (Antara)