41 Siswa di Padang Digelandang Satpol PP, Ini Masalahnya

Sebanyak 41 orang siswa SMA sederajat digelandang Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (13/5/2022).

Riki Chandra
Jum'at, 13 Mei 2022 | 15:35 WIB
41 Siswa di Padang Digelandang Satpol PP, Ini Masalahnya
Puluhan pelajar diangkut ke Mako Pol PP Padang karena keluyuran di jam belajar. [Suara.com/ Istimewa]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 41 orang siswa SMA sederajat digelandang Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (13/5/2022). Mereka ditangkap karena kedapatan keluyuran dan nongkrong di warung-warung saat jam belajar berlangsung.

"Mereka kedapatan keluyuran di jam pelajaran berlangsung," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Edrian Edward.

Menurutnya, pihaknya menggelar razia karena banyaknya laporan masyarakat terkait pelajar yang keluyuran di jam pelajaran berlangsung.

"Ini adalah salah satu tugas kita untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelajar yang sering meninggalkan sekolah dan berkumpul di warung," tuturnya.

Baca Juga:Berduaan di Kamar, Pasangan Diduga Mesum di Padang Digerebek Warga

Pembinaan tersebut sesuai intruksi Walikota Padang, terkait Perda nomor 22 tahun 2012 Tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 13 ayat 1 dan 2, tentang pengawasan.

"Mereka (pelajar) yang terjaring razia terdiri dari tiga sekolah yang ada di Kota Padang," katanya.

Untuk proses lebih lanjut, Satpol PP memanggil pihak orang tua dan sekolah, sehingga kedepannya keluyuran di saat jam proses belajar mengajar tidak terulang lagi.

"Untuk pemberian sanksi kepada peserta didik, kita serahkan kepada penyelengara pendidikan yang sudah tertuang dalam Perda nomor 22 tahun 2012 Tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 20," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Mesum di Taman Imam Bonjol Padang, Pelajar SMP Digerebek Warga Tanpa Busana

REKOMENDASI

News

Terkini