Tiga Bulan Pertama 2022, Ombudsman Sumbar Terima 88 Aduan Masyarakat

Selama triwulan pertama tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima sebanyak 88 aduan masyarakat.

Riki Chandra
Kamis, 14 April 2022 | 12:40 WIB
Tiga Bulan Pertama 2022, Ombudsman Sumbar Terima 88 Aduan Masyarakat
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. [Dok.Covesia]

SuaraSumbar.id - Selama triwulan pertama tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima sebanyak 88 aduan masyarakat. Mayoritas yang dilaporkan adalah pemerintah daerah.

Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, penyampaian laporan masyarakat terbanyak dilakukan dengan cara datang langsung. Mayoritas pelapor mayoritas berasal dari Kota Padang.

"Ada 88 laporan dan 50 konsultasi. Sampai akhir Maret penyelesaian laporan mencapai 71.88 persen,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (14/4/2022).

Berdasarkan 88 laporan atau pengaduan yang diterima, sebanyak 64 laporan telah masuk ke tahap pemeriksaan. Sementara laporan tahun 2021 yang masih berproses di tahun 2022 sebanyak 47 laporan.

Baca Juga:Buntut Aturan Wajib Vaksin Siswa SD di Padang, Puluhan Wali Murid Mengadu ke Ombudsman Sumbar

Pada tahap pemeriksaan laporan, substansi laporan yang paling banyak diterima, terkait pendidikan 17 laporan 26,56 persen, ketenagakerjaan 15 laporan atau 23,44 persen, kepolisian 6 laporan atau 9,38 persen, agraria 6 laporan 9,38 persen, dan kepegawaian 5 laporan atau 7,81 persen.

Tiga dugaan maladministrasi terbanyak adalah tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut. Tiga instansi terbanyak yang dilaporkan adalah pemerintah daerah disusul kepolisian dan kantor pertanahan.

“Tak cuma menunggu laporan dari masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar juga terus proaktif melakukan pengawasan di lapangan, termasuk dengan cara jemput bola melalui PVL on The Spot yang diselenggarakan di PT POS Padang,” jelas Yefri.

Jalur penyampaian laporan dibuat sebanyak mungkin dengan harapan tidak mempersulit pelapor. Laporan dapat disampaikan secara langsung, email, fax, telepon, whatsApp, facebook, instagram dan media sosial lainnya.

Baca Juga:Aturan Wajib Vaksin Siswa SD Kota Padang Tak Berdasar, Ombudsman Sumbar: Tanpa Peringatan dan Sosialisai

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini