Tiga Bulan Pertama 2022, Ombudsman Sumbar Terima 88 Aduan Masyarakat

Selama triwulan pertama tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima sebanyak 88 aduan masyarakat.

Riki Chandra
Kamis, 14 April 2022 | 12:40 WIB
Tiga Bulan Pertama 2022, Ombudsman Sumbar Terima 88 Aduan Masyarakat
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. [Dok.Covesia]

SuaraSumbar.id - Selama triwulan pertama tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima sebanyak 88 aduan masyarakat. Mayoritas yang dilaporkan adalah pemerintah daerah.

Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, penyampaian laporan masyarakat terbanyak dilakukan dengan cara datang langsung. Mayoritas pelapor mayoritas berasal dari Kota Padang.

"Ada 88 laporan dan 50 konsultasi. Sampai akhir Maret penyelesaian laporan mencapai 71.88 persen,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (14/4/2022).

Berdasarkan 88 laporan atau pengaduan yang diterima, sebanyak 64 laporan telah masuk ke tahap pemeriksaan. Sementara laporan tahun 2021 yang masih berproses di tahun 2022 sebanyak 47 laporan.

Baca Juga:Buntut Aturan Wajib Vaksin Siswa SD di Padang, Puluhan Wali Murid Mengadu ke Ombudsman Sumbar

Pada tahap pemeriksaan laporan, substansi laporan yang paling banyak diterima, terkait pendidikan 17 laporan 26,56 persen, ketenagakerjaan 15 laporan atau 23,44 persen, kepolisian 6 laporan atau 9,38 persen, agraria 6 laporan 9,38 persen, dan kepegawaian 5 laporan atau 7,81 persen.

Tiga dugaan maladministrasi terbanyak adalah tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut. Tiga instansi terbanyak yang dilaporkan adalah pemerintah daerah disusul kepolisian dan kantor pertanahan.

“Tak cuma menunggu laporan dari masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar juga terus proaktif melakukan pengawasan di lapangan, termasuk dengan cara jemput bola melalui PVL on The Spot yang diselenggarakan di PT POS Padang,” jelas Yefri.

Jalur penyampaian laporan dibuat sebanyak mungkin dengan harapan tidak mempersulit pelapor. Laporan dapat disampaikan secara langsung, email, fax, telepon, whatsApp, facebook, instagram dan media sosial lainnya.

Baca Juga:Aturan Wajib Vaksin Siswa SD Kota Padang Tak Berdasar, Ombudsman Sumbar: Tanpa Peringatan dan Sosialisai

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak