Perkosa Putri Kandung Berusia 12 Tahun, Ayah Bejat di Bukittinggi Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Suhardiman
Sabtu, 02 April 2022 | 15:55 WIB
Perkosa Putri Kandung Berusia 12 Tahun, Ayah Bejat di Bukittinggi Terancam 15 Tahun Penjara
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumbar.id - Seorang ayah di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial HC (34) ditangkap polisi. HC ditangkap karena diduga memperkosa anak kandungnya yang berusia 12 tahun.

Hal tersebut dikatakan Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur, melansir Antara, Sabtu (2/4/2022).

"HC (34) melakukan aksinya setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu. Ia tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil," katanya.

Tiara mengatakan, HC diduga melakukan aksi bejatnya di bawah pengaruh minuman keras.

Baca Juga:4 Alasan Pentingnya Mengejar Impian yang Kamu Punya, Jangan Sampai Menyesal!

"Pelaku sering mabuk. Ia dilaporkan dari pengaduan korban kepada adik pelaku. Kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali," katanya.

Peristiwa yang dialami korban dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan. Pelaku ditangkap Jumat 1 April 2022," ungkapnya.

Saat ditangkap pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

"Serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras," jelasnya.

Baca Juga:Tandang ke Markas Burnley, Kemenangan Harga Mati untuk Manchester City

Kekinian pelaku sudah diamankan di Mako Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak