SuaraSumbar.id - Posisi cleaning service atau pembersih ruangan, pramusaji, sopir dan penjaga kantor di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, ditetapkan berpendidikan Diploma 3 (D3) hingga Strata 2 (S2).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Irwandi Osmaidi mengatakan, selagi lulusan D3 hingga S2 mau bekerja pada posisi tersebut tidak ada masalah.
"Itu kemauan mereka dan selagi mereka mau bekerja sesuai posisi tersebut tidak ada masalah," ujarnya, Senin (7/3/2022).
Berdasarkan surat Nomor:800/206/BKPSDM/XII-2021 tertanggal 31 Desember 2021 tentang pemberitahuan pengangkatan TKD Tahun 2022 terdapat 537 orang yang dilanjutkan kontraknya.
Baca Juga:7.500 Liter Minyak Goreng Ludes dalam Operasi Pasar di Solok Selatan
Dalam surat tersebut puluhan tenaga pramusaji, cleaning service, sopir dan penjaga kantor di isi oleh lulusan Diploma 3, strata satu dan strata dua.
Dia mengatakan, Tenaga Kontrak Daerah (TKD) hanya untuk posisi cleaning service, pramusaji, sopir dan penjaga kantor.
Untuk tahun 2022 ada 537 TKD yang dilanjutkan kontraknya dan masih ada yang harus di isi 34 orang lagi.
Total TKD yang dibutuhkan untuk mengisi empat jabatan tersebut pada 2022 sebanyak 571 orang dan yang dilanjutkan kontaknya hanya 537 sehingga masih dibutuhkan 34 orang lagi.
Dia mengatakan, Pemkab setiap tahun selalu berupaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai melalui diklat.
Baca Juga:Ditolak Wali Murid, Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Solok Selatan Berjalan Lambat
Selain itu, katanya Pemkab juga melaksanakan coaching clinik untuk peningkatan kemampuan teknologi pegawai kedepannya.
"Ke depan semuanya berbasis teknologi sehingha kami mengupayakan peningkatan kemampuan teknologi pegawai," ujarnya.
Saat ini, masih banyak pegawai yang belum menguasai teknologi padahal itu sangat penting dalam melaksanakan tugas.
Dengan coaching clinik dilaksanakan dengan harapan pegawai minimal menguasai teknolgi.
Saat ini jumlah pegawai Solok Selatan sebanyak 3.438 orang ditambah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 101 orang. (Antara)