SuaraSumbar.id - Sosiolog UIN Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Muhammad Taufik, turut mengomentari aksi penolakan keberadaan Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Sumbar.
Menurutnya, masyarakat yang menolak adalah mereka yang membuat kesimpualan terlalu dini tentang GP Ansor.
Secara hukum, kata dosen Fakultas Syariah itu, tidak ada alasan untuk menolak sebuah organisasi, apalagi organisasi yang mempunyai legalitas hukum.
"GP Ansor ini adalah organisasi yang sudah jelas secara hukum," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (6/3/2022).
Taufik menegaskan, pihak yang berwenang untuk membubarkan organisasi itu hanya pengadilan, bukan sekelompok orang yang tidak suka.
"Organisasi itu tidak bisa sembarang dibubarkan saja, ada ketentuannya," tambahnya.
Dia menambahkan, masyarakat yang menolak tersebut hanya sekolompok orang, bukan representasi dari seluruh masyarakat Sumbar.
"Ini hanya sekelompok orang yang tidak suka dengan GP Ansor, bukan seluruhnya," terang dia.
Jika memang ada yang tidak sesuai dengan organisasi itu, ujar Taufik, berdialoglah dengan oraganisasi tersebut.
Baca Juga:Panggilan Iman, GP Ansor Akui Siap Dilatih TNI AD Bela Negara
"Cari jalan terbaiknya, dengan berdilog bisa jelas permasalahannya," pungkas dia.