LPSK Serahkan Rp 23,9 Miliar untuk 142 Korban Terorisme Masa Lalu

Rinciannya 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang, dan 12 orang luka ringan.

Suhardiman
Jum'at, 04 Maret 2022 | 14:20 WIB
LPSK Serahkan Rp 23,9 Miliar untuk 142 Korban Terorisme Masa Lalu
LPSK Serahkan Rp 23,9 Miliar untuk 142 Korban Terorisme Masa Lalu. [Antara]

SuaraSumbar.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi Rp 23,9 miliar untuk 142 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Rinciannya 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang, dan 12 orang luka ringan.

"Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, melansir Antara, Jumat (4/3/2022).

Sebanyak 142 orang itu merupakan bagian dari 357 orang KTML yang diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

Baca Juga:Promotor Hero Tito Mengaku Trauma, Minta Perbaikan Regulasi Perizinan Tinju

Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) Rp 59.220.000.000,00 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi yang akan dibayarkan kompensasi segera dirampungkan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pada saat yang sama juga ada penyerahan kompensasi bagi korban peristiwa terorisme setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yaitu peristiwa tindak pidana terorisme penyerangan anggota Polri dan warga sipil.

Pembayaran kompensasi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 249/PID.SUS/2021/PT DKI, tertanggal 27 Oktober 2021 sebesar Rp1.008.789.872,00 kepada lima orang dan/atau ahli waris korban.

Ada perbedaan mekanisme pembayaran kompensasi bagi korban peristiwa terorisme sebelum dan sesudah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Bagi korban terorisme masa lalu atau sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, pembayaran kompensasi berdasarkan keputusan LPSK yang sebelumnya melakukan asesmen untuk menilai derajat luka korban.

Baca Juga:Jembatan Jalan Alternatif Klaten-Boyolali Ambrol

Sementara itu, kompensasi bagi korban peristiwa terorisme sesudah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 melalui proses peradilan dan kompensasi dibayarkan atas putusan pengadilan, seperti kompensasi terhadap lima korban dan/atau ahli waris korban di Sulteng.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak