SuaraSumbar.id - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi PKB, Firdaus, turut mengomentari ribut-ribut analogi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang terkesan menyamankan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
Menurutnya, Surat Edaran (SE) Menag soal pengeras suara panggilan salat tidak sesuai atau tidak cocok diterapkan di dalam kondisi kultural keagamaan di Sumbar.
Mantan Ketum PMII Cabang Padang itu menegaskan, Sumbar dikenal dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Atas dasar itu, masyarakat Sumbar sangat kuat dan berpegang teguh pada ajaran agama Islam.
"Menyangkut indikasi intoleransi terhadap pengeras suara panggilan salat sebagaimana dicantumkan dalam SE Menag, tentu tidak cocok dengan kondisi kultural yang ada di Sumbar," katanya, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga:MUI Riau Buka Suara soal Menag Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
Sampai detik ini, kata Firdaus, masyarakat Sumbar tidak pernah merasa terganggu dengan kondisi suara azan di masjid. Bahkan, suara azan ataupun suara keagamaan malah menjadi penyejuk bagi masyarakat.
"Sedikit pun masyarakat tidak merasa terganggu. Apalagi di saat kegiatan pesantren ramadan, tentu akan banyak sekali pengeras suara yang keluar dari masjid maupun musala. Ini malah menjadi penyejuk bagi masyarakat," tuturnya.
Firdaus sangat menyayangkan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan atau memisahkan pengeras suara dengan hal yang tidak pantas (gonggogan anjing).
"DPP PKB juga sudah menegur dan memberi surat peringatan kepada Menag terhadap kekeliruan beliau," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar), Fauzi Bahar Dt Nan Sati, mengecam keras pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing.
Menurut Fauzi, pernyataan tersebut sungguh melukai hati setiap umat muslim, lebih-lebih di tanah Minangkabau. "Pernyataan (Menag Yaqut) telah menyalahgunakan wewenang dari presiden. Kasihan kita kepada presiden yang telah mempercayakan kepada dia dan dia menyalahgunakan," katanya.
Mantan Wali Kota Padang itu menegaskan, selaku Ketua LKAAM Sumbar, dia mengharamkan Menag Yaqut Cholil Qoumas menginjakkan kaki di Ranah Minang.
"Haram untuk Menteri Agama (Yaqut) menginjak tanah Minangkabau. Haram. Jangan coba-coba, ini (Ranah Minang) Islam sejati," katanya dengan nada keras.
Fauzi Bahar menyebut bahwa apa yang disampaikan Menag Yaqut dalam surat edaran tersebut, sudah sangat keterlaluan. Dia pun akan terus menentang kebijakan tersebut.
Untuk diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Dia kemudian membandingkan aturan volume suara ini dengan gonggongan anjing. Hal itulah yang menuai polemik dan kekisruhan di tengah masyarakat.
Kontributor : B Rahmat