Satpol PP Sita Ratusan Liter Tuak di Pasaman

Sedangkan terhadap delapan orang pedagang yang kedapatan menjual tuak itu diberi surat teguran tertulis.

Suhardiman
Selasa, 22 Februari 2022 | 12:31 WIB
Satpol PP Sita Ratusan Liter Tuak di Pasaman
Satpol PP Pasaman saat menyita ratusan liter tuak. [Ist]

SuaraSumbar.id - Satpol PP dan Damkar Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), menyita ratusan liter minuman keras jenis tuak dalam operasi yustisi pada 15 hingga 20 Februari 2022.

Operasi itu berlangsung di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Lubuk Sikaping, Bonjol, Panti dan Padang Gelugur.

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman Zulfahmi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa di beberapa kecamatan di daerah itu terdapat penjualan tuak.

"Diduga tempat-tempat penjualan tuak itu sudah meresahkan warga sekitar," kata Zulfahmi, melansir covesia.com--jaringan suara.com, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:KSAD Dudung Abdurachman Dapat Gelar Adat Sasak yang Memiliki Arti Kesatria Sakti Mandraguna

Petugas lalu turun ke lokasi dan menyita barang bukti ratusan liter tuak. Selanjutnya, barang bukti itu dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Pasaman.

"Ada 233 liter tuak yang diamankan dalam operasi di beberapa lokasi itu," jelasnya.

Sedangkan terhadap delapan orang pedagang yang kedapatan menjual tuak itu diberi surat teguran tertulis.

"Masing-masing sudah kita buatkan surat pernyataannya. Jika nanti mereka masih melakukan hal serupa, maka kasusnya akan kita limpahkan ke pengadilan," tukasnya.

Baca Juga:Simak Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif, Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak