Menkes Era Presiden SBY Tegas Sebut Virus Omicron Tak Berbahaya, Hanya Seperti Masuk Angin

Siti Fadilah Supari menegaskan Covid-19 varian Omicron tidak berbahaya. Atas dasar itu, Menkes era Presiden SBY itu meminta masyarakat Indonesia tidak khawatir.

Riki Chandra
Jum'at, 18 Februari 2022 | 18:49 WIB
Menkes Era Presiden SBY Tegas Sebut Virus Omicron Tak Berbahaya, Hanya Seperti Masuk Angin
Siti Fadilah Supari. [Tangkapan layar Youtube]

SuaraSumbar.id - Siti Fadilah Supari menegaskan Covid-19 varian Omicron tidak berbahaya. Atas dasar itu, Menkes era Presiden SBY itu meminta masyarakat Indonesia tidak khawatir dan merasa takut.

Menurut Siti Fadilah, virus Omicron tidak memiliki gejala yang khas. Namun, jika dirasa-rasa, penyakit tersebut seperti flu atau masuk angin biasa.

"Gejala omicron itu tidak khas, tetapi ada rasanya seperti masuk angin, sakit persendian," kata Siti Fadilah di kanal Youtube resminya, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Jumat (18/2/2022).

Menurutnya, jika telah merasakan gejala tersebut, sebaiknya periksa dan ingat kembali apakah selama tiga hari ke belakang bertemu dengan orang yang positif Covid-19. Namun, jika merasa tidak ada orang di sekeliling yang demikian, maka disarankan untuk melakukan tes PCR.

Baca Juga:Masyarakat Tak Perlu Takut, Siti Fadilah: Omicron Rasanya seperti Masuk Angin

"Kalau Anda tidak bisa men-tracing sendiri dan ragu-ragu, Anda boleh tes PCR. Kalau positif kemungkinan Anda menderita Omicron, walaupun belum tentu, tapi tandanya udah jelas," tegasnya.

Meski demikian, Siti Fadilah menyarankan, penderita Omicron tak harus mendatangi rumah sakit atau meminta diri dirawat. Sebab, menurutnya, rumah sakit hanya bisa menerima pasien Covid-19 dengan gejala sedang hingga berat, atau mereka yang benar-benar membutuhkan perawatan ICU hingga alat bantu pernapasan.

Sementara jika gejalanya hanya batuk dan demam, Siti Fadilah menyarankan untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah atau di isolasi terpusat yang disediakan pemerintah daerah (pemda) setempat selama minimal 5 hingga 10 hari.

"Kalau Anda terkena Omicron, maka Anda tidak perlu memenuhi rumah sakit, (karena) pemerintah sudah mempunyai program yang bagus sekali untuk masyarakat," kata Siti Fadilah.

Baca Juga:CEK FAKTA: Bentuk Virus Omicron Seperti Lambang Nazi atau Dajjal, Benarkah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak