SuaraSumbar.id - Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berstatus PPKM Level 3. Sejumlah aktifitas masyarakat akan dibatasi. Namun, kawasan objek wisata, hiburan, rumah makan dan lainnya tetap akan dibuka.
“Tidak ada penutupan objek wisata, tempat hiburan dan lainnya,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Raju Minropa, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (17/2/2022).
Menurut Raju, Pemko Padang masih mengizinkan tempat wisata tetap beroperasi pada masa PPKM Level 3 ini.
“Kita hanya melakukan pengetatan saja untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19,” tutur Raju.
Baca Juga:560 Warga Sumbar Terpapar Covid-19, Kota Padang Paling Banyak
Ia melanjutkan, pengetatan itu berupa pembatasan pengunjung yang hanya dibolehkan 50 persen dari biasanya dan juga kewajiban menjalankan protokol kesehatan.
Para pengelola diminta untuk memperketat Protokol Kesehatan (Prokes) dengan memastikan pengunjung memakai masker, menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan.
“Di masa PPKM Level 3 ini, kita mengharapkan masyarakat Kota Padang bisa taat menjalankan Prokes dan mengikuti vaksinasi agar kasus penyebaran Covid-19 tidak semakin meningkat di Kota Padang,” kata dia.