SuaraSumbar.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Hal ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam mengawasi dan melindungi serta memenuhi hak asasi anak.
Komisioner KPAI, Jastra Putra mengatakan, ada 17 laporan kasus kekerasan anak sepanjang 2021 di Kota Padang, yang sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat mereka.
"Di Sumatera Barat belum ada satupun daerah yang membentuk KPAD, sementara Kota Padang mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak pada Tahun 2021," katanya, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, selain pengawasan dan perlindungan anak, KPAD juga memiliki tugas membuat data dan laporan terkait sengketa terhadap anak.
Baca Juga:Guru dan Murid Terpapar Covid-19, SD Negeri 24 Ujung Gurun Padang Ditutup
"KPAD juga dapat melakukan mediasi terhadap anak serta merekomendasikan kebijakan terhadap penyelenggara perlindungan anak," kata dia
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemkot Padang Editiawarman mendukung pembentukan KPAD dan kehadirannya akan sangat membantu dalam pengawasan dan upaya perlindungan anak.
“KPAD nanti sangat membantu fungsi pengawasan dan koordinasi penegakan peraturan tentang perempuan dan anak. Sebagai contoh, jika ada instansi yang kurang maksimal dalam menjalankan fungsi masyarakat atau fungsi aparat penegak hukum, maka KPAD memiliki kewenangan untuk berkoordinasi,” kata dia.
Sepanjang 2021 DP3AP2KB Kota Padang menerima 53 aduan kasus kekerasan anak, yang terdiri dari kekerasan seksual, penelantaran anak dan kekerasan fisik.
"Hingga saat ini memang KPAD sendiri belum ada di Sumbar dan kami mendukung itu," katanya. (Antara)
Baca Juga:Indehoi di Kamar Kos, 29 Orang Muda-mudi Ditangkap Satpol PP Padang