Walhi Sumbar Sebut Reklamasi Danau Singkarak Langgar Aturan, Potensi Kerugian Capai Rp 3,3 Miliar

Pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Solok 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok Tahun 20212-2031.

Riki Chandra
Jum'at, 21 Januari 2022 | 18:28 WIB
Walhi Sumbar Sebut Reklamasi Danau Singkarak Langgar Aturan, Potensi Kerugian Capai Rp 3,3 Miliar
Nelayan mengayuh biduk di antara sampah di tepian Danau Singkarak, Nagari Sumpu, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (20/1/2022). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]

Sementara itu, Sekdaprov Sumbar, Hansastri mengatakan, kegiatan reklamasi memang sudah ada sejak 2016 dan Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah terkait hal tersebut.

"Kita perintahkan penghentian kegiatan langsung pada saat ini dan memang ini muncul lagi saat ini. Kami pastikan kegiatan itu tidak memiliki izin dari Pemprov Sumbar," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini