SuaraSumbar.id - Eks politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean, akhirnya ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menahan Ferdinand setelah gelar perkara dan menaikkan status sebagai tersangka.
Ferdinand diperiksa belasan jam saat memenuhi panggilan penyidik pukul 10.30 WIB pada Senin (10/1/2022).
"Setelah diperiksa sampai pukul 21.30, memeriksa saksi-saksi, saksi ahli dan barang bukti, dilakukan gelar pekara dan akhirnya menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Ramadhan, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga:Sempat Menolak Diperiksa Dengan Alasan Kesehatan, Polisi: Kondisi Ferdinand Hutahaean Baik
Lantas, Ferdinand kemudian diperiksa lanjutan oleh penyidik. Dalam momen ini, kabarnya Ferdinand menolak untuk diperiksa lanjutan dalam statusnya sebagai tersangka. Dalihnya adalah soal kesehatan alias dalam keadaan sakit.
Penyidik lalu menurunkan tim dokter Polri dan memeriksa Ferdinand. Hasil pemeriksaan, Ferdinand dinyatakan layak untuk diperiksa lanjut.
Setelah diperiksa lanjut, penyidik menemukan dua alat bukti untuk ditahan. "Kemudian dilakukan penangkapan yang bersangkutan dan kemudian ditahan," jelas Brogjen Ramadhan.
"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," katanya lagi.
Baca Juga:Dijerat UU ITE, Ferdinand Hutahaean Terancam Dipenjara 10 Tahun