Antisipasi Joki Vaksin, Kapolda Sumbar Minta Perketat Pendataan Warga

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra meminta agar pemeriksaan awal dan pendataan warga yang akan divaksin diperketat lagi.

Suhardiman
Minggu, 09 Januari 2022 | 10:15 WIB
Antisipasi Joki Vaksin, Kapolda Sumbar Minta Perketat Pendataan Warga
Kapolda Sumbar Teddy Minahasa minta peran optimal tigo tungku sajarangan dalam pelihara keamanan. [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra meminta agar pemeriksaan awal dan pendataan warga yang akan divaksin diperketat lagi. Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya joki vaksin.

"Kita mengantisipasi orang yang akan menyediakan diri untuk menggantikan orang lain untuk divaksin atau joki vaksin ini," katanya, Sabtu (9/1/2022).

Dia meminta para petugas yang melaksanakan vaksinasi akan melakukan pemeriksaan secara detail kepada masyarakat.

"Vaksinator, tenaga kesehatan maupun yang melakukan screening, input data dan sebagainya, saya wajibkan untuk mencocokkan antara identitas dengan fisik," katanya.

Baca Juga:Banjir Terjang Puluhan Rumah Warga Air Dingin Solok

Ia mengatakan dalam pencocokan ini harus dilakukan dengan teliti dan tepat sehingga tidak terjadi aksi joki yang merugikan masyarakat sendiri.

"Sejauh ini, belum ditemukan adanya kasus joki vaksin di Sumbar namun kita tetap waspada akan hal tersebut," katanya.

Kapolda Sumbar mengajak masyarakat agar menjalani vaksinasi sebagai ikhtiar dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 dan ingin sehat dan tidak ingin terpapar virus Covid-19.

"Kita ajak masyarakat sadar akan pentingnya vaksin dan tidak percaya dengan isu-isu bohong tentang vaksin ini," kata dia.

Data capaian vaksinasi di Sumatera Barat sendiri terus bergerak naik secara perlahan, di akhir 2021 capaian mencapai 67,99 persen dan pada hari ini mencapai 68,8 persen.

Baca Juga:Heboh Polemik Pengadaan Sapi Pemprov Sumbar, KPK Tunggu Laporan

Selain itu jumlah vaksin yang masih tersedia di Sumbar mencapai 221.480 dosis yang harus segera digunakan sebelum kedaluwarsa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini