SuaraSumbar.id - Upaya pengiriman 52 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, digagalkan. Mereka tertangkap dalam patroli laut gabungan TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dan Polres Asahan, Jumat (7/1/2022).
Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory mengatakan, 52 orang pekerja migran tanpa dokumen resmi itu diamankan dari sebuah Kapal Motor/KM tanpa nama saat berlayar dari Tanjungbalai Indonesia menuju Malaysia, tepatnya di perairan Asahan.
"Puluhan orang tersebut diamankan Tim Patroli Lanal TBA dan Satpolair Polres Asahan dari atas KM tanpa nama. Mereka diduga PMI yang akan berangkat menuju Malaysia," katanya.
Robinson menambahkan untuk proses lanjut 52 orang PMI ilegal bersama nakhoda kapal motor tersebut diserahkan ke Polres Asahan.
Baca Juga:Investigasi TNI AL Temukan Rumah Prajurit Jadi Tempat Penampungan Pekerja Ilegal
PMI ilegal penumpang KM tanpa nama GT.5 itu terdiri dari 34 orang laki-laki, 17 perempuan dewasa dan 1 balita perempuan.
Saat ini, pihaknya sedang mendata para pekerja tersebut dan diserahkan ke Polres Asahan. (Antara)