SuaraSumbar.id - Sejumlah badut yang kerap muncul di sejumlah lampu merah jalan utama Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditertibkan Satpol PP. Para badut tersebut dianggap meresahkan dan menganggu ketertiban umum.
"Mereka berpakaian badut serta mengemis di lampu merah itu dan terpaksa kami tertibkan. Mereka melanggar aturan sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Padang," sebut Kasi Operasi dan pengendalian Satpol PP, Yapril Asda, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (5/1/2022).
Dalam penertiban itu, kata Yapril, setidaknya ada tiga orang diamankan petugas dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang jalan Tan Malaka, Padang.
"Keberadaan badut-badut itu mulai terlihat akhir-akhir ini yang beraktifitas di perapatan lampu merah, di sejumlah jalan utama di Kota Padang, mereka di sana dengan tujuan meminta balas kasihan dari penguna jalan, tentu hal ini perlu disikapi sehingga tidak menjadi larut, karena aktifitas mereka tersebut juga bisa meresahkan penguna jalan," jelas Yapril.
Baca Juga:Bangkit di Tengah Pandemi, Tenun Padi Sarumpun dari Solok Jelajah Nusantara dengan JNE
Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, memang apa yang dilakukan adalah unik dan lucu, namun mereka melakukan aktifitas di tempat yang tidak dibenarkan, karena hal tersebut selain telah menganggu ketertiban dan melanggar aturan, kelakuan mereka juga sangat berbahaya bagi keselamatan mereka.
"Mereka melanggar aturan sehingga badut ini dibawa untuk di proses, efek jera supaya tidak mengulangi aktivitas tersebut, kemudian pakaian badut tersebut terpaksa disita untuk sementara waktu, setelah berjanji tidak mengulangi baru pakaian tersebut dikembalikan," jelas Mursalim.
Mursalim menambahkan boleh saja berkreasi untuk mencari penghasilan, namun jangan di jalan ataupun perapatan lampu merah, karena jika masih ada ditemukan badut-badut ini akan ditertibkan oleh Personil Satpol PP, bisa saja Kedepan pakaian mereka tersebut tidak dikembalikan, tidak hanya badut-badut tetapi juga aktifitas lain yang menganggu ketertiban umum.
"jika masih beraktifitas di lampu merah dan kembali terjaring maka pakainya tidak akan dikembalikan, ini adalah Efek jera bagi mereka yang tidak mengindahkan peringatan petugas", tegas Mursalim.
Baca Juga:Laka Lantas di Pariaman Meningkat, 20 Orang Meninggal Dunia