Mendagri Minta Tunda Pembayaran Tunjangan Kinerja ASN yang Enggan Divaksin Covid-19

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta pembayaran tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang enggan divaksin, ditunda.

Riki Chandra
Sabtu, 25 Desember 2021 | 08:15 WIB
Mendagri Minta Tunda Pembayaran Tunjangan Kinerja ASN yang Enggan Divaksin Covid-19
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai menyerahkan Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021). (Dok. Humas Kemendagri).

SuaraSumbar.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta pembayaran tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang enggan divaksin, ditunda.

Menurutnya, strategi itu telah diterapkan oleh beberapa daerah dalam mendukung percepatan vaksinasi, khususnya bagi ASN.

Mendagri Tito menjelaskan berbeda dengan gaji, tunjangan kinerja merupakan hak dari kebijakan pimpinan.

Menurut Tito, bila bawahannya berkinerja baik, maka pimpinan dapat membayarkan tunjangannya secara penuh. Namun, bila bawahannya berkinerja buruk, maka tunjangan kinerjanya dapat dipotong.

"Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya, kalau sudah divaksinasi baru tunjangan kinerjanya diberikan semua mungkin, itu salah satu teknik," kata Mendagri, Jumat (24/12/2021).

Kendati demikian, Mendagri menyarankan pendekatan pertama kepada ASN yang enggan divaksin terlebih dahulu dilakukan secara persuasif. Namun, lanjut Mendagri bila yang bersangkutan bergeming, maka strategi penundaan pembayaran kinerja dapat diterapkan.

Mendagri menjelaskan vaksinasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah saat ini. Presiden Joko Widodo sendiri telah menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen hingga akhir 2021.

Meski saat ini capaian vaksinasi dosis pertama secara nasional berada di angka 75 persen, lanjut Mendagri, tak sedikit daerah yang capaiannya justru di bawah 70 persen.

"Beliau (Presiden) ingin agar bukan hanya angka nasional, tapi angka di daerah-daerah juga minimal 70 persen. Untuk apa, untuk memproteksi masyarakat di daerah masing-masing," ujar Mendagri. (Antara)

Baca Juga:Mensos Ingatkan Pegawai Kemensos untuk Amanah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini