SuaraSumbar.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR, resmi ditetapkan sebagai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial DR (22).
Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR.
Setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel, AR pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Senin (6/12/2021).
Baca Juga:Ditahan Polisi, Dosen Pelaku Cabul Mahasiswi Unsri Terima 4 Sanksi Ini
Kepada penyidik, tersangka AR mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban. Tersangka mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Sebagaimana pengakuan yang sampaikan oleh korban sebelumnya.
Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9).
"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya. Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban.
Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.
Baca Juga:Ditetapkan Tersangka, Dosen Pelaku Cabul Mahasiswi Unsri Ditahan
"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," katanya. (Antara)