SuaraSumbar.id - Setiap karyawan memiliki hak untuk dilindungi oleh perusahaan atau instansi tempat mereka bernaung. Jaminan keselamatan kerja menjadi sebuah keniscayaan. Lebih-lebih bagi mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki anak.
Risiko kerja tak jarang membawa petaka. Insiden kecelakaan misalnya, atau sakit hingga meninggal dunia. Para pekerja tak sekadar butuh biaya pengobatan. Mereka perlu biaya hidup, kelangsungan pendidikan anak-anak, hingga jaminan masa tua.
BPJamsostek adalah salah satu lembaga yang hadir untuk menjawab semua kegelisahan para pekerja. Seiring tuntutan zaman, BPJamsostek yang dulu dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi menghadirkan layanan terbaik sejak 44 tahun silam. Bahkan, karyawan kehilangan pekerjaan pun kini dapat jaminan.
Tak hanya di perusahaan swasta, keselamatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan pun kini dilindungi BPJamsostek. Hampir setiap daerah di Sumatera Barat (Sumbar) telah mendaftarkan pegawai non-ASN sebagai peserta BPJamsostek.
Baca Juga:Jokowi Perintahkan BNPB ke Lumajang Pantau Kondisi Pasca Gunung Semeru Erupsi
Pemprov Sumbar berkomitmen terhadap jaminan keselamatan tenaga honorer. Diketahui, Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor: 565/77/HI-WAS/Nakertrans/2017 dan Nomor: 560/2917/HI-WAS/Disakertrans/2019. Dua surat edarat tersebut memberikan garansi bagi tenaga harian lepas atau pun honorer yang juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di di Sumbar.
Bentuk perhatian serius Pemprov Sumbar kemudian diperkuat melalui Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang diterbitkan Presiden Jokowi tanggal 25 Maret 2021.
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini juga mengatur tentang bagaimana pejabat memperluas langkah-langkah untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres ini juga memberikan arahan dalam pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibebankan kepada APBN/APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai aturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Solok, termasuk daerah yang memberikan garansi kepada tenaga honorernya dalam hal jaminan kesehatan. "Sudah semua honorer di Pemkab Solok terdaftar ke BPJamsostek. Ini memang menjadi salah satu perhatian kami," kata Pj Sekda Kabupaten Solok, Medison, kepada SuaraSumbar.id, Selasa (1/12/2021).
Medison mengatakan, Pemkab Solok sudah memasuki tahun ketiga memberikan layanan BPJamsostek kepada honorer. Dalam pelaksanaannya, Bupati juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Solok Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok.
Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 di Sumbar Posisi 21 se-Indonesia
"Sudah banyak tenaga honorer kami yang telah menerima manfaat dari BPJamsostek. Mulai dari santunan kecelakaan, santunan kematian hingga beasiswa," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan NAKER) Kabupaten Solok, Kennedy Hamzah mengatakan, total tenaga honorer dilingkup Pemkab Solok yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, mencapai 1.498 orang. Iuran untuk itu sendiri diambilkan dari potongan gaji tenaga Non-ASN tersebut.
"Pembayarannya bersumber dari APBD. Itu tanggungjawab SKPD masing-masing dan melekat pada gaji honorer," katanya.
Selain tenaga honorer di Pemkab, aparatur nagari (desa adat) di Kabupaten Solok juga telah menjadi peserta BPJamsostek. Dari 74 nagari, tercatat 40 nagari dengan 609 pegawainya yang telah menjadi peserta BPJamsostek. "Masih ada 33 nagari lagi yang belum. Termasuk juga guru-guru honorer di berbagai sekolah dan ini jumlah masih banyak," katanya.
Garansi Kenyamanan Kerja
Memberikan layanan BPJamsostek kepada aparatur pemerintah Non-ASN, sama halnya dengan memberikan "garansi kenyamanan" untuk mereka dalam bekerja. Dengan begitu, para pegawai tersebut tidak lagi was-was jika suatu waktu terjadi musibah yang tak diharapkan.
"Kalau bekerja nyaman tentu hasilnya akan maksimal pula. Jaminan keselamatan ini wajib diberikan," kata Wali Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Syamsul Azwar.
Menurut Ketua Forum Wali Nagari se Kabupaten Solok itu, pihaknya telah mendaftarkan seluruh stafnya menjadi peserta BPJamsostek sejak tiga tahun terakhir. Menurutnya, iuran untuk BPJamsostek ini diambilkan dari 2 persen gaji dan sisanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari.
"Jumlah staf kami 12 orang. Semuanya telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek," katanya.
Senada dengan itu, Kepala Jorong Batu Palano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Okta mulyadi, pun mengaku senang saat mengetahui fungsi layanan BPJamsostek. Semula, dia memang sedikit kurang berminat lantaran adanya pemotongan gaji dari layanan tersebut.
"Setelah saya cermati, ternyata fungsi BPJamsostek ini sangat besar. Terutama bagi kami perangkat nagari yang bukan ASN ini," katanya.
Saat ini, kata pria yang akrab disapa Oon itu, dia tak lagi khawatir dalam bekerja. Sebab, hampir semua persoalan keselamatan yang menyangkut dengan pekerjaan ditanggung BPJamsostek. "Ini akan terasa berguna saat malang datang seketika. Pekerja nagari seperti kami sangat membutuhkannya," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Solok, Ferama Putri mengatakan, BPJamsostek terus berinovasi memberikan layanan sesuai tuntutan zaman dan apa yang dibutuhkan para pekerja. Setidaknya, ada 5 program yang ditawarkan BPJamsostek. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Bagi peserta yang tiga tahun berturut-turut tanpa terputus jadi peserta dan ia meninggal, dua orang anaknya (ahli waris) akan mendapatkan bantuan beasiswa. Penyerahan beasiswanya dilakukan bertahap, tergantung jenjang pendidikan," katanya.
Ferama menerangkan, BPJamsostek betul-betul memberikan jaminan sosial kepada para pekerja. Misalnya saja di program JKK, semua biaya pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung penuh oleh BPJamsostek tanpa batasan. Lantas, para pekerja itu juga akan menerima santunan hingga 48 kali gaji yang dilaporkan, jika mereka ternyata cacat hingga meninggal dunia setelah diobati.
Begitu juga di program JHT. Menurutnya, program ini mirip dengan sistem menabung di bank-bank konvensional. Bedanya, program JHT tidak dipungut biaya administrasi atau potongan per bulan dan uangnya hanya bisa diambil saat si pekerja memasuki usia tua.
"Ada juga JP. Ini mirip ASN yang setelah pensiun tetap dapat gaji bulanan. Sejak 2015, yang bisa dapat JP adalah mereka yang menimal menjadi peserta BPJamsostek selama 15 tahun dengan pembayaran 80 persen," katanya.
Program terbaru BPJamsostek adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang juga menjadi amanat UU Cipta Kerja. Dimana, setiap pekerja yang diberhentikan atau PHK, harus mendapatkan uang pesangon dan JKP.
BPJamsostek Cabang Solok menaungi 6 daerah di Sumbar. Masing-masing, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Dharmasraya. Dua di antaranya telah memiliki kantor cabang pembantu, yakni Solok Selatan dan Dharmasraya.
Menurut Ferama Putri, jumlah angkatan kerja yang terdaftar sebagai peserta masih di bawah angka 30 persen. Hal itu dihitung sesuai dengan data angkatan kerja di BPS, lalu dibandingkan dengan data BPJamsostek.
Ferama belum bisa mematok berapa persentase jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan pegawainya ke BPJamsostek Cabang Solok. "Pemba mayoritas sama. Kalau di Cabang Solok, paling tinggi itu pendaftaran di Sijunjung dan Sawalunto. Kota Solok baru daftar tahun ini dan itu belum dengan APBD, masih mandiri. Sedangkan Kabupaten Solok sudah jalan tiga tahun," katanya.
Pada bagian lain, sejak Januari hingga September 2021, total klaim santunan BPJamsostek untuk peserta di Kota Solok mencapai Rp 3,4 miliar lebih. Uang tersebut dibayarkan untuk 283 kasus berbeda, mulai dari kecelakaan kerja, kematian dan sebagainya.
Sementara itu, untuk Kota Sawahlunto klaim santunan mencapai Rp 5,4 miliar dengan 545 kasus. Lalu, Kabupaten Solok sebesar Rp 7,6 miliar dengan 194 kasus. Selanjutnya, Kabupaten Sijunjung Rp 4,7 miliar dengan 526 kasus.
Disamping itu, BPJamsostek juga menjawab tantangan era digitalisasi dengan ivonasi pelayanan. Kini, peserta tak perlu repot untuk mendaftar hingga membayar iuran, karena BPJamsostek telah menggandeng sejumlah kanal elektronik dalam mempermudah pelayanan tersebut. Peserta juga bisa melakukan pembayaran iuran lewat kanal sejumlah e-commerce yang telah bekerjasama dengan BPJamsostek.
Tak hanya itu, pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek juga semakin mudah dan super cepat lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang sudah beroperasi sejak September 2021. Aplikasi tersebut mengakomodir kebutuhan peserta BPJamsostek soal pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Syaratnya, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.
Dengan layanan JMO, mengurus pencairan JHT tidak lagi repot-repot antre ke kantor BPJamsostek di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Cukup duduk manis di rumah dan menunggu uang ditransfer ke rekening.
Hadiah Spesial dari Jokowi
BPJamsostek Cabang Solok terus menggencarkan sosialiasi penyadaran pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Mereka bahkan jemput bola ke para pekerja penerima upah, karyawan kantor, honorer, buruh dan sebagainya.
Langkah tersebut juga didukung oleh pemerintah daerah. Apalagi, BPJamsostek saat ini tidak lagi mengenal untung. Sasaran utamanya adalah memberikan layanan yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat.
"Tahun 2022 kita juga sudah usulkan ke sejumlah Pemda. Semoga berjalan baik. Ini demi nasib pekerja dan keluarga mereka," katanya.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan "hadiah" spesial bagi seluruh pekerja Indonesia dipenghujung 2019 silam, yang disalurkan lewat peningkatan dan penambahan manfaat BPJamsostek. Menariknya, kenaikan manfaat untuk program JKK dan JKM itu bahkan tanpa kenaikan iuran.
Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.
Dalam program JKK, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, nilainya ditingkatkan menjadi 100 persen untuk 12 bulan, dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh. Selain itu, juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja.
Tak kalah hebatnya, bantuan beasiswa yang sebelumnya hanya diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Kenaikan manfaat untuk beasiswa program BPJamsostek ini mencapai 1.350 persen.