SuaraSumbar.id - Setiap karyawan memiliki hak untuk dilindungi oleh perusahaan atau instansi tempat mereka bernaung. Jaminan keselamatan kerja menjadi sebuah keniscayaan. Lebih-lebih bagi mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki anak.
Risiko kerja tak jarang membawa petaka. Insiden kecelakaan misalnya, atau sakit hingga meninggal dunia. Para pekerja tak sekadar butuh biaya pengobatan. Mereka perlu biaya hidup, kelangsungan pendidikan anak-anak, hingga jaminan masa tua.
BPJamsostek adalah salah satu lembaga yang hadir untuk menjawab semua kegelisahan para pekerja. Seiring tuntutan zaman, BPJamsostek yang dulu dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi menghadirkan layanan terbaik sejak 44 tahun silam. Bahkan, karyawan kehilangan pekerjaan pun kini dapat jaminan.
Tak hanya di perusahaan swasta, keselamatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan pun kini dilindungi BPJamsostek. Hampir setiap daerah di Sumatera Barat (Sumbar) telah mendaftarkan pegawai non-ASN sebagai peserta BPJamsostek.
Baca Juga:Jokowi Perintahkan BNPB ke Lumajang Pantau Kondisi Pasca Gunung Semeru Erupsi
Pemprov Sumbar berkomitmen terhadap jaminan keselamatan tenaga honorer. Diketahui, Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor: 565/77/HI-WAS/Nakertrans/2017 dan Nomor: 560/2917/HI-WAS/Disakertrans/2019. Dua surat edarat tersebut memberikan garansi bagi tenaga harian lepas atau pun honorer yang juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di di Sumbar.
Bentuk perhatian serius Pemprov Sumbar kemudian diperkuat melalui Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang diterbitkan Presiden Jokowi tanggal 25 Maret 2021.
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini juga mengatur tentang bagaimana pejabat memperluas langkah-langkah untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres ini juga memberikan arahan dalam pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibebankan kepada APBN/APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai aturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Solok, termasuk daerah yang memberikan garansi kepada tenaga honorernya dalam hal jaminan kesehatan. "Sudah semua honorer di Pemkab Solok terdaftar ke BPJamsostek. Ini memang menjadi salah satu perhatian kami," kata Pj Sekda Kabupaten Solok, Medison, kepada SuaraSumbar.id, Selasa (1/12/2021).
Medison mengatakan, Pemkab Solok sudah memasuki tahun ketiga memberikan layanan BPJamsostek kepada honorer. Dalam pelaksanaannya, Bupati juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Solok Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok.
Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 di Sumbar Posisi 21 se-Indonesia
"Sudah banyak tenaga honorer kami yang telah menerima manfaat dari BPJamsostek. Mulai dari santunan kecelakaan, santunan kematian hingga beasiswa," katanya.