Inovasi BPJamsostek, Makin Kokoh Melindungi Pekerja dari Masa ke Masa

Setiap karyawan memiliki hak untuk dilindungi oleh perusahaan atau instansi tempat mereka bernaung. Jaminan keselamatan kerja menjadi sebuah keniscayaan.

Riki Chandra
Minggu, 05 Desember 2021 | 05:10 WIB
Inovasi BPJamsostek, Makin Kokoh Melindungi Pekerja dari Masa ke Masa
Kepala BPJamsostek Cabang Solok, Ferama Putri (paling kiri), mendampingi Bupati Solok menyerahkan santunan beasiswa. [Dok.Istimewa]

Saat ini, kata pria yang akrab disapa Oon itu, dia tak lagi khawatir dalam bekerja. Sebab, hampir semua persoalan keselamatan yang menyangkut dengan pekerjaan ditanggung BPJamsostek. "Ini akan terasa berguna saat malang datang seketika. Pekerja nagari seperti kami sangat membutuhkannya," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Solok, Ferama Putri mengatakan, BPJamsostek terus berinovasi memberikan layanan sesuai tuntutan zaman dan apa yang dibutuhkan para pekerja. Setidaknya, ada 5 program yang ditawarkan BPJamsostek. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Bagi peserta yang tiga tahun berturut-turut tanpa terputus jadi peserta dan ia meninggal, dua orang anaknya (ahli waris) akan mendapatkan bantuan beasiswa. Penyerahan beasiswanya dilakukan bertahap, tergantung jenjang pendidikan," katanya.

Ferama menerangkan, BPJamsostek betul-betul memberikan jaminan sosial kepada para pekerja. Misalnya saja di program JKK, semua biaya pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung penuh oleh BPJamsostek tanpa batasan. Lantas, para pekerja itu juga akan menerima santunan hingga 48 kali gaji yang dilaporkan, jika mereka ternyata cacat hingga meninggal dunia setelah diobati.

Baca Juga:Jokowi Perintahkan BNPB ke Lumajang Pantau Kondisi Pasca Gunung Semeru Erupsi

Begitu juga di program JHT. Menurutnya, program ini mirip dengan sistem menabung di bank-bank konvensional. Bedanya, program JHT tidak dipungut biaya administrasi atau potongan per bulan dan uangnya hanya bisa diambil saat si pekerja memasuki usia tua.

"Ada juga JP. Ini mirip ASN yang setelah pensiun tetap dapat gaji bulanan. Sejak 2015, yang bisa dapat JP adalah mereka yang menimal menjadi peserta BPJamsostek selama 15 tahun dengan pembayaran 80 persen," katanya.

Program terbaru BPJamsostek adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang juga menjadi amanat UU Cipta Kerja. Dimana, setiap pekerja yang diberhentikan atau PHK, harus mendapatkan uang pesangon dan JKP.

BPJamsostek Cabang Solok menaungi 6 daerah di Sumbar. Masing-masing, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Dharmasraya. Dua di antaranya telah memiliki kantor cabang pembantu, yakni Solok Selatan dan Dharmasraya.

Menurut Ferama Putri, jumlah angkatan kerja yang terdaftar sebagai peserta masih di bawah angka 30 persen. Hal itu dihitung sesuai dengan data angkatan kerja di BPS, lalu dibandingkan dengan data BPJamsostek.

Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 di Sumbar Posisi 21 se-Indonesia

Ferama belum bisa mematok berapa persentase jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan pegawainya ke BPJamsostek Cabang Solok. "Pemba mayoritas sama. Kalau di Cabang Solok, paling tinggi itu pendaftaran di Sijunjung dan Sawalunto. Kota Solok baru daftar tahun ini dan itu belum dengan APBD, masih mandiri. Sedangkan Kabupaten Solok sudah jalan tiga tahun," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak