Inovasi BPJamsostek, Makin Kokoh Melindungi Pekerja dari Masa ke Masa

Setiap karyawan memiliki hak untuk dilindungi oleh perusahaan atau instansi tempat mereka bernaung. Jaminan keselamatan kerja menjadi sebuah keniscayaan.

Riki Chandra
Minggu, 05 Desember 2021 | 05:10 WIB
Inovasi BPJamsostek, Makin Kokoh Melindungi Pekerja dari Masa ke Masa
Kepala BPJamsostek Cabang Solok, Ferama Putri (paling kiri), mendampingi Bupati Solok menyerahkan santunan beasiswa. [Dok.Istimewa]

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan NAKER) Kabupaten Solok, Kennedy Hamzah mengatakan, total tenaga honorer dilingkup Pemkab Solok yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, mencapai 1.498 orang. Iuran untuk itu sendiri diambilkan dari potongan gaji tenaga Non-ASN tersebut.

"Pembayarannya bersumber dari APBD. Itu tanggungjawab SKPD masing-masing dan melekat pada gaji honorer," katanya.

Selain tenaga honorer di Pemkab, aparatur nagari (desa adat) di Kabupaten Solok juga telah menjadi peserta BPJamsostek. Dari 74 nagari, tercatat 40 nagari dengan 609 pegawainya yang telah menjadi peserta BPJamsostek. "Masih ada 33 nagari lagi yang belum. Termasuk juga guru-guru honorer di berbagai sekolah dan ini jumlah masih banyak," katanya.

Garansi Kenyamanan Kerja

Baca Juga:Jokowi Perintahkan BNPB ke Lumajang Pantau Kondisi Pasca Gunung Semeru Erupsi

Memberikan layanan BPJamsostek kepada aparatur pemerintah Non-ASN, sama halnya dengan memberikan "garansi kenyamanan" untuk mereka dalam bekerja. Dengan begitu, para pegawai tersebut tidak lagi was-was jika suatu waktu terjadi musibah yang tak diharapkan.

"Kalau bekerja nyaman tentu hasilnya akan maksimal pula. Jaminan keselamatan ini wajib diberikan," kata Wali Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Syamsul Azwar.

Menurut Ketua Forum Wali Nagari se Kabupaten Solok itu, pihaknya telah mendaftarkan seluruh stafnya menjadi peserta BPJamsostek sejak tiga tahun terakhir. Menurutnya, iuran untuk BPJamsostek ini diambilkan dari 2 persen gaji dan sisanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari.

"Jumlah staf kami 12 orang. Semuanya telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek," katanya.

Senada dengan itu, Kepala Jorong Batu Palano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Okta mulyadi, pun mengaku senang saat mengetahui fungsi layanan BPJamsostek. Semula, dia memang sedikit kurang berminat lantaran adanya pemotongan gaji dari layanan tersebut.

Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 di Sumbar Posisi 21 se-Indonesia

"Setelah saya cermati, ternyata fungsi BPJamsostek ini sangat besar. Terutama bagi kami perangkat nagari yang bukan ASN ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak