SuaraSumbar.id - Seorang pria di Agam, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial F (39), ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kasi Humas Polres Bukittinggi, AKP Robin Sitinjak mengatakan, F ditangkap pada 30 November 2021.
"F ditangkap terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul," katanya, melansir covesia.com--jaringan suara.com, Sabtu (4/12/2021).
Penangkapan F berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/305/XI/2021/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar, tanggal 30 November 2021.
Baca Juga:Kapan Egy Maulana Vikri Gabung Timnas di Piala AFF 2020? Ini Jawaban FK Senica
"Perbuatan tersebut terjadi ketika pelaku melakukan hal tak senonoh terhadap korbannya," ungkapnya.
F dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.