Terungkap, Korban Sodomi Oknum Guru Ngaji di Padang Ternyata 5 Orang

Total korban oknum guru ngaji, tersangka kasus sodomi berinisial EM (59) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ternyata berjumlah 5 orang.

Riki Chandra
Jum'at, 26 November 2021 | 00:05 WIB
Terungkap, Korban Sodomi Oknum Guru Ngaji di Padang Ternyata 5 Orang
Oknum guru ngaji pelaku sodomi di Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Total korban oknum guru ngaji, tersangka kasus sodomi berinisial EM (59) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ternyata berjumlah 5 orang.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernando. Menurutnya, total yang melapor dalam kasus asusila ini mencapai 5 orang.

Sebelumnya saat penangkapan dilakukan pada Jumat (19/11/2021) malam, korban yang membuat laporan baru sebanyak tiga orang.

"Dalam proses kasus yang tengah berjalan, kami menerima dua laporan baru dari pihak korban," katanya, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:Anggota DPRD Sumbar Tewas Jatuh ke Jurang

Menurut Rico, penambahan jumlah korban tersebut akan mempengaruhi hukuman bagi tersangka karena menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Rico menyatakan jika masih ada orang tua yang hendak melapor karena anaknya menjadi korban EM, maka Polresta Padang akan menerima serta memrosesnya. Karena disinyalir jumlah korban mencapai belasan orang.

"Keluarga tidak perlu khawatir atau enggan membuat laporan, karena kami menjamin kerahasiaan serta identitas dari pelapor maupun anak yang menjadi korban," tegasnya.

Sementara untuk tersangka EM saat ini telah menjani pemeriksaan secara hukum, ia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca Juga:Berkas Rampung, Kakak Sepupu yang Cabuli 2 Bocah di Padang Segera Disidang

Pelecahan seksual itu terjadi di kawasan Padang Timur, Padang, di mushala milik pelaku yang merupakan pensiunan perusahaan "pelat merah". Sementara korbannya adalah anak-anak sekitar.

Salah satu orang tua korban mengatakan bahwa perbuatan tersangka itu diketahui setelah anaknya yang kini menginjak usia 11 tahun bercerita kepadanya.

"Saya minta dia dihukum seberat-beratnya, saya tidak terima perbuatannya terhadap anak saya," kata orang tua korban saat di kantor Polresta Padang.

Diketahui modus yang digunakannya adalah membujuk korban dengan membelikan makanan, meminjamkan gawai (smartphone), hingga mengajak korban jalan-jalan.

Sementara tersangka saat ditangkap membantah kalau dirinya melakukan sodomi, ia mengaku hanya memegangi tubuh serta kemaluan korban.

Namun, polisi telah mengantongi hasil visum dari korban sebagai salah satu barang bukti. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak