Berkas Rampung, Kakak Sepupu yang Cabuli 2 Bocah di Padang Segera Disidang

Polisi merampungkan berkas salah satu tersangka kasus pencabulan 2 bocah perempuan beradik-kakak di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Kamis, 25 November 2021 | 18:15 WIB
Berkas Rampung, Kakak Sepupu yang Cabuli 2 Bocah di Padang Segera Disidang
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraSumbar.id - Polisi merampungkan berkas salah satu tersangka kasus pencabulan 2 bocah perempuan beradik-kakak di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial ADA merupakan kakak sepupu dari para korban.

Pelaku menyandang status sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 16 tahun.

"Proses pemberkasan untuk ADA telah dirampungkan oleh penyidik, kami telah mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi, korban, dan pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (25/11/2021).

Ia mengatakan, berkas kasus untuk pelaku ADA itu telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang untuk diteliti.

Baca Juga:Sakit Hati Dicaci Maki, Suami di Agam Bunuh Istri dengan 13 Kali Tusukan

"Berkas (kasus) nya telah kami serahkan ke kejaksaan, selanjutnya kami menunggu hasil penelitian apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak oleh jaksa," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Rico, dua tersangka lainnya yakni Dj panggilan Udin berusia 70 tahun, dan RO panggilan Rian berusia 23 tahun saat ini masih dalam proses penyidikan.

Tersangka Dj diketahui merupakan kakek kandung kedua korban yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun, sementara RO adalah paman korban.

"Kedua tersangka diproses dalam dua berkas terpisah, secepatnya berkas mereka akan dilengkapi oleh penyidik agar bisa diserahkan juga ke jaksa," katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Juncto (Jo), pasal 76E, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016,

Baca Juga:Tuntut Angkat Derajat Guru Honorer, Gubernur Sumbar Didemo Ratusan Mahasiswa

tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Ia membeberkan total pelaku yang sudah diamankan polisi dari kasus dugaan pemerkosaan serta pencabulan itu berjumlah lima orang, namun dua orang dilakukan diversi karena usianya dibawah 12 tahun.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Selain lima pelaku itu kami juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron, mereka diketahui adalah tetangga korban," ungkap Rico.

Pada bagian lain, kedua korban yang merupakan adik-kakak kandung itu sekarang dalam penanganan Dinas Sosial Kota Padang untuk penyembuhan serta pemulihan trauma (trauma healing) yang dialami. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini