3 Eksekutor Rampok yang Tewaskan Pengusaha Gas Elpiji di Padang Diburu, Ini Tampangnya

Tiga eksekutor perampokan yang menewaskan pengusaha gas elpiji di kawasan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih diburu.

Riki Chandra
Jum'at, 05 November 2021 | 16:26 WIB
3 Eksekutor Rampok yang Tewaskan Pengusaha Gas Elpiji di Padang Diburu, Ini Tampangnya
Tampang tiga eksekutor perampokan sadis yang menewaskan pengusaha gas elpiji di Padang. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Tiga eksekutor perampokan yang menewaskan pengusaha gas elpiji di kawasan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih diburu. Sedangkan tiga otak kejahatan tersebut masih telah diciduk.

Para eksekutor rampok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Padang itu berinisial M (28), RH (47) dan D (41).

Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir mengatakan, ketiga eksekutor merupakan rekomendasi dari pelaku pelaku Rusmanila, saudara dari ART yang telah diciduk.

"Identitas eksekutor tersebut telah didapatkan. Ketiganya masih kita buru," katanya, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:Polisi Ungkap Peran ART dan Satpam Otak Perampokan Pengusahan Elpiji yang Tewas di Padang

Sebelum perampokan itu, kata dia, ketiga eksekutor dijemput oleh Rusmanila dekat SMA 16 Kuranji dan mengantarnya ke SPBU Kuranji dengan menggunakan sepeda motor.

"Pelaku Rusmanila juga mengantarkan ketiga eksekutor ini menuju rumah korban," tuturnya.

Tiga pelaku yang telah dibekuk jajaran Polresta Padang bernama Eni Natalia (23) merupakan ART korban dan Robi Fernandes (23), satpam di rumah tersebut. Kemudian, Rusmanila (42), saudara dari pembantu korban.

"Rusmanila kita dibekuk di daerah Palembang, Sumatra Selatan. Kita juga berkoordinasi dengan Polda setempat," kata Imran.

Dari pengakuan pelaku, motif perampokan ini awal hanya bertujuan mengambil barang berharga dan tidak ada niat melukai, apalagi pembunuhan.

Baca Juga:Terbongkar! Otak Perampokan Pengusaha Gas Elpiji yang Tewas di Padang ART dan Satpam

"Para pelaku dijerat pasal 364 ayat 4 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini