Belum Bayar Retribusi Menara, 10 Provider di Kota Padang Terancam Denda

Sebanyak 10 provider atau penyedia jasa internet belum membayarkan retribusi menara hingga November 2021 kepada Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Rabu, 03 November 2021 | 17:35 WIB
Belum Bayar Retribusi Menara, 10 Provider di Kota Padang Terancam Denda
Petugas melakukan perbaikan menara seluler. [Dok.ANTARA/Iggoy El Fitra]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 10 provider atau penyedia jasa internet belum membayarkan retribusi menara hingga November 2021 kepada Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Hingga hari ini jumlah retribusi menara yang sudah masuk mencapai Rp 1,6 miliar atau 66,32 persen dan masih ada 10 provider yang belum membayar kewajiban," kata Kepala Dinas Kominfo Padang, Rudy Rinaldy, Rabu (3/11/2021).

Ia mengimbau provider yang belum melunasi kewajiban agar segera membayar retribusi karena waktu pembayaran tinggal dua bulan lagi.

"Jika melewati akhir tahun akan dikenakan denda cukup besar," ujarnya.

Baca Juga:Bea Cukai Teluk Bayur Padang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 12,9 Miliar

Rudy menyampaikan pembayaran retribusi menara dapat dilakukan secara online melalui e-payment.

Dari data yang ada, pemilik tower yang telah membayar retribusi rata-rata merupakan pemilik tower swasta.

Sedangkan pemilik tower plat merah hingga kini belum membayarkan kewajibannya ke Pemkot Padang.

“Provider seluler plat merah dan pemilik menara telekomunikasi lainnya hingga kini belum nampak dalam sistem e-payment kami,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kominfo Padang pemilik tower yang telah membayar retribusi yakni PT Daya Mitra Telekomunikasi senilai Rp700 juta lebih.

Baca Juga:Polisi Bekuk Pencuri Peralatan Menara Pemancar Signal

Kemudian PT Hutchison 3 Indonesia, PT Tower Bersama, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Media Televisi Indonesia, serta PT Televisi Transformasi Indonesia.

Pada 2021 Diskominfo Padang ditargetkan meraih pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi menara sebesar Rp2.350.000.000.

Hingga November ini, jumlah retribusi menara yang masuk ke Pemkot Padang yakni sebesar Rp 1,6 miliar.

Untuk memudahkan pembayaran Pemerintah Kota Padang meluncurkan aplikasi e-payment untuk pembayaran retribusi menara dan tower guna memudahkan pengelola membayar retribusi sehingga lebih cepat dan efisien.

"Dengan aplikasi ini pengelola tower cukup mengakses aplikasi towertel.padang.go.id lalu akan tercantum berapa nilai retribusi dan kemudian mentransfer lewat rekening virtual akun dan langsung masuk ke kas daerah.

Menurut dia sebelumnya pengelola tower jika hendak membayar retribusi harus pakai cara manual dengan menyetor ke rekening kas daerah.

Proses pembayaran pun cukup cepat setelah membuka aplikasi dan mengklik menu bayar hanya butuh waktu tiga menit setelah ditransfer akan keluar bukti pembayaran. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak