SuaraSumbar.id - Dua orang pria lansia menganiaya sopir bus di Singapura gara-gara marah disuruh pakai masker. Akibat perbuatannya, si sopir mengalami luka parah.
Mengutip Suara.com, Rabu (3/11/2021), kedua pria berusia 61 dan 70 tahun itu telah ditangkap pihak kepolisian Singapura. Mereka menganiaya sopir saat berada di dalam bus di Loyang Avenue sekitar pukul 10.50 waktu Singapura pada Selasa (2/11/2021).
Mereka berdua marah ketika sopir bus tersebut memperingatkan mereka untuk memakai masker dengan benar.
Keduanya berhasil diidentifikasi dan ditangkap petugas dari divisi kepolisian wilayah Bedok pada hari yang sama.
Baca Juga:Ngamuk Gara-gara Disuruh Pakai Masker, 2 Penumpang Lansia Kompak Aniaya Sopir Bus
Dua pria tersebut juga sedang diselidiki karena ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan terkait menjaga jarak aman selama pandemi Covid-19.
Mereka akan didakwa di pengadilan pada Rabu (3/11/2021) dan dapat menghadapi hukuman maksimum 10 tahun penjara dengan denda atau hukuman cambuk karena secara sukarela menyebabkan luka parah.
Orang yang melanggar peraturan Covid-19 di Singapura dapat didenda maksimal 10.000 dollar Singapura (sekitar 106 juta rupiah) dan dipenjara hingga enam bulan. (Jacinta Aura Maharani)