Kerusakan Hutan Mengundang Petaka, Hentikan Eksploitasi dan Pembalakan Liar

Sumatera Barat (Sumbar) termasuk salah satu provinsi dengan potensi bencana besar.

Riki Chandra
Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:35 WIB
Kerusakan Hutan Mengundang Petaka, Hentikan Eksploitasi dan Pembalakan Liar
Foto kawasan hutan yang rusak akibat pembukaan lahan di perbukitan Sungai Pisang, Bungus, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (3/8/2017). [Dok.ANTARA/Iggoy el Fitra]

Selain itu, WALHI Sumbar juga mencatat sejumlah spot illegal loging terbaru. Kondisi ini terpantau di kawasan Bungus Teluk Kabung Padang, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Sijunjung.

"Kami berharap agar tidak lagi membebaskan izin di kawasan hutan. Ini berfungsi untuk menurunkan potensi bencana. Perlu keseriusan dalam hal pengawasan kawasan hutan oleh pihak berwenang," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi mengklaim, kelestarian hutan di Sumbar masih terjaga dan lebih baik dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia. Menurutnya, menjaga hutan sudah menjadi kewajiban Dinas Kehutanan. Hal itu diimplementasikan dalam berbagai program.

Pertama, menyiagakan polisi kehutanan. Selain itu, ada juga mitra yang akan mengawasi hutan di setiap nagari di masing-masing daerah yang bernama Satgas Perlindungan Hutan Berbasis Nagari (PHBN).

Baca Juga:Gubernur Sumbar Sebut Covid-19 Mustahil Hilang Tanpa Vaksin

Kedua, polisi kehutanan juga selalu melakukan patroli untuk memastikan tidak terjadinya tindakan-tindakan pelanggaran dan perusakan hutan. Kemudian, jika terjadi perusakan hutan, dilakukan operasi terpadu dengan melibatkan TNI, Polri dan semua stakeholder terkait.

"Tiga poin yang sudah berjalan itu adalah komitmen kami dalam rangka menjaga dan melindungi hutan agar tetap terjaga kelestariannya," katanya.

Yozarwardi menerangkan, Luas Hutan Sosial (LHS) di Sumbar hingga Januari 2021 mencapai 228.658 hektare.Sedangkan total alokasi yang direncanakan pemerintah daerah mencapai 500 ribu hektare.

Menurutnya, ada 3 kelompok masyarakat yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial di Sumbar. Masing-masing, warga di Padang Janieh, Kelurahan Lumbung Bukik, Kecamatan Pauh, Kota Padang dengan luas 250 hektare.

Kemudian, warga di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang dengan luas 300 hektare. Ketiga, warga di Nagari Barung-Barung Belantai Selatan, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan dengan luas 432 hektare.

Baca Juga:BI Kembali Buka Layanan Uang di Sumbar, Kaltara, Kalsel

"SK Hutan Sosial itu menjadi peluang bagi masyarakat di daerah untuk mengelola lahan hutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak