Mediasi Kasus Penganiayaan Pelajar SMP Pasaman Barat Masih Buntu, Ini Kata Polisi

Polisi telah mempertemukan seluruh pihak terkait dalam kasus penganiayaan pelajar SMP di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) yang viral beberapa waktu lalu.

Riki Chandra
Selasa, 28 September 2021 | 21:15 WIB
Mediasi Kasus Penganiayaan Pelajar SMP Pasaman Barat Masih Buntu, Ini Kata Polisi
Polres Pasaman Barat. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polisi telah mempertemukan seluruh pihak terkait dalam kasus penganiayaan pelajar SMP di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) yang viral beberapa waktu lalu. Namun, mediasi yang dilakukan belum menemui kesepakatan damai.

Informasinya, Polres Pasaman Barat telah memanggil dan mempertemukan orang tua pelajar SMP pelaku penganiayaan dan korban. Kemudian juga pihak sekolah dan yang menyaksikan peristiwa viral tersebut.

Kasat Reskrim Pasaman Barat AKP Fetrizal membenarkan mediasi yang telah digelar belum menemukan titik temu.

"Sambil berjalan maka proses penyelidikan juga kita lakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan," katanya, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:Empat Warga Agam Positif Terpapar Rabies, Gigitan Anjing Mendominasi

Menurutnya, mediasi yang dilakukan pada Senin (27/9/2021) itu melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat.

Mediasi tersebut dihadiri orang tua korban YH (14), orang tua diduga pelaku MR (16) dan MA (14). Kemudian, juga hadir kepala sekolah beserta perangkat nagari (desa).

"Kita mendegarkan tanggapan dari masing-masing pihak untuk memberikan masukan serta harapan terhadap penanganan perkara," ujarnya.

"Proses mediasi akan kami lanjutkan dilain kesempatan. Kita menyarankan kepada keduabelah pihak untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan," katanya lagi.

Meski demikian, Unit PPA Satua Reskrim Polres Pasaman Barat akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan seperti meminta keterangan dari pelaku dan korban serta saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.

Baca Juga:Terjaring Razia, 9 Wanita Pemandu Karaoke di Pasaman Barat Dikirim ke Panti Rehabilitasi

"Sesuai amanat Undang-Undang, proses penyidikan terhadap anak merujuk pada sistem peradilan anak kami akan melakukan proses diversi yang akan melibatkan Balai Permasyarakatan Bukittinggi, Pekerja Sosial Perlindungan Anak dan Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak," sebutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini