Beredar Kabar Istana Resmikan PKI Berdiri Lagi di Indonesia, Begini Faktanya

Narasi pemerintah telah resmi memperbolehkan Partai Komunis Indonesia atau PKI berdiri kembali di Tanah Air beredar di media sosial.

Riki Chandra
Selasa, 28 September 2021 | 09:16 WIB
Beredar Kabar Istana Resmikan PKI Berdiri Lagi di Indonesia, Begini Faktanya
CEK FAKTA Istana Resmikan PKI Boleh Berdiri di Indonesia. (Turnbackhoax.id)

Potongan video tersebut merupakan hasil suntingan dari video asli mengenai pernyataan Mendagri. Kala itu, Mendagri berpidato terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri saat itu, Arief M Eddie menjelaskan dalam UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme. Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu.

Sementara itu, kini ada paham lain di luar empat paham itu yang terang-terangan anti-Pancasila dan NKRI. Karena itulah di dalam Perppu No 2 Tahun 2017, larangan paham di Indonesia ditambah.

"Karena itulah dalam Perppu No 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas," jelas Arief, 26 Oktober 2017.

Baca Juga:Jadwal Liga 1 Indonesia Selasa 28 September 2021

"Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi ‘yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945’," lanjutnya.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka narasi Istana telah resmi mengizinkan PKI berdiri lagi di Indonesia adalah hoaks.

Narasi tersebut masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content.

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].

Baca Juga:Maraknya Kebocoran Data Mengancam Perekonomian Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini