Rincian Gaji Anggota DPR RI Lengkap dengan Tunjangan dan Fasilitas

Jika dihitung, setiap bulannya gaji yang diterima anggota DPR RI mencapai Rp 50 juta, sedangkan yang merangkap ketua di atas Rp 65 juta, dan wakil ketua lebih dari Rp 62 juta.

Riki Chandra
Kamis, 23 September 2021 | 19:34 WIB
Rincian Gaji Anggota DPR RI Lengkap dengan Tunjangan dan Fasilitas
Suasana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).[Suara.com/Arya Manggala]

SuaraSumbar.id - Pembahasan soal gaji anggota DPR masih hangat diperbincangan publik. Hal ini menjadi viral setelah anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Krisdayanti mengumbar pendapatannya sebagai wakil rakyat.

"Tanggal 1 Rp 16 juta, tanggal 5 Rp 59 juta kalau tidak salah," ujar Krisdayanti yang mengungkapkan ‘perkiraan’ gaji DPR dalam sebuah wawancara, dikutip Suara.com pada Rabu (15/9/2021).

Tak hanya gaji dan tunjangan, istri Raul Lemos itu juga mengaku menerima dana aspirasi sebesar Rp 450 juta sebanyak lima kali dalam setahun.

Selain itu, Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah di podcast Deddy Corbuzier juga merincikan lebih detail. Berikut rincian gaji, tunjangan dan fasilitas yang didapat oleh anggota DPR RI.

Baca Juga:Ini Kasus yang Menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di KPK

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Sekjen DPR RI bernomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, ada tiga kategori pemberian gaji anggota DPR. Yaitu untuk anggota DPR yang merangkap jabatan Ketua, kemudian jabatan Wakil Ketua, dan anggota biasa.

Jika dihitung, setiap bulannya gaji yang diterima anggota DPR RI mencapai Rp 50 juta, sedangkan yang merangkap ketua di atas Rp 65 juta, dan wakil ketua lebih dari Rp 62 juta.

Rincian Gaji anggota DPR Merangkap Ketua

- Gaji pokok : Rp. 5.040.000
- Tunjangan melekat istri : Rp. 504.000
- Tunjangna melekat anak : Rp. 201.000 (untuk 2 anak)
- Tunjangan jabatan : Rp. 18.900.000
- Tunjangan kehormatan : Rp. 6.690.000
- Tunjangan komunikasi : Rp. 16.400.000
- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran : Rp. 5.250.000

Rincian Gaji anggota DPR Merangkat Wakil Ketua

Baca Juga:Lebih Kecil dari Krisdayanti, Masinton PDIP: Gaji Anggota DPR Rp 60 Juta per Bulan

- Gaji pokok : Rp. 4.620.000
- Tunjangan melekat istri : Rp. 462.000
- Tunjangna melekat anak : Rp. 184.000 (untuk 2 anak)
- Tunjangan jabatan : Rp. 15.600.000
- Tunjangan kehormatan : Rp. 6.450.000
- Tunjangan komunikasi : Rp. 16.000.000
- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran : Rp. 4.500.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak