Paman Pemerkosa Keponakan di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Seorang pelaku pemerkosa anak di Aceh divonis 200 bulan penjara atau 16 tahun.

Riki Chandra
Rabu, 22 September 2021 | 11:10 WIB
Paman Pemerkosa Keponakan di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Menyikapi hal itu, Rosmawardani menjelaskan bahwa lembaga peradilan mulai dari Mahkamah Syar'iyah tingkat kabupaten/kota, tingkat banding serta Mahkamah Agung adalah satu kesatuan yang tidak bisa dikotomi.

"Maka, ketika putusan tingkat kasasi berbeda dengan tingkat banding atau tingkat pertama, hal itu merupakan salah satu bagian dari kebebasan hakim, dan dibenarkan oleh undang-undang," katanya.

Dalam kasus ini, kata Rosmawardani, putusan Mahkamah Agung berbeda dengan Mahkamah Syar'iyah tingkat banding, tetapi sama dengan putusan Mahkamah Syar'iyah tingkat pertama.

Rosmawardani menuturkan, apabila terdapat putusan Mahkamah Syar'iyah yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) disebabkan masih ada upaya hukum berikutnya, maka sebaiknya menahan diri untuk tidak memberikan komentar yang dapat mempengaruhi persepsi masyarakat ke arah negatif bagi lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Syar'iyah di Aceh.

Baca Juga:Sempat Divonis Bebas, Hakim MA Vonis Terdakwa Pemerkosa Keponakan 200 Bulan Penjara

"Sebab dengan terbentuknya persepsi negatif oleh masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Syar'iyah di Aceh, hal itu akan menjadi kontra produktif terhadap penegakan syariat Islam di bumi Aceh yang sangat kita cintai ini," demikian Rosmawardani. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini