Ringkus 2 Residivis Curanmor di Bukittinggi, Polisi Sita 12 Sepeda Motor

Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari sejumlah lokasi kejadian di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Kamis, 16 September 2021 | 16:13 WIB
Ringkus 2 Residivis Curanmor di Bukittinggi, Polisi Sita 12 Sepeda Motor
Tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor di Bukittinggi dan Agam. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari sejumlah lokasi kejadian di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari video aksi pencurian yang viral di medsos. Alhasil, polisi meringkus dua pelaku dengan 12 barang bukti sepeda motor diduga hasil curian.

“Dari video itu tim mempelajari dan melakukan penyelidikan serta dilakukan penangkapan yang mengarah terhadap tersangka RS (28) warga Bukittinggi,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (16/9/2021).

Setelah mengamankan kedua tersangka tim opsnal langsung melakukan pencarian dan penyitaan barang bukti.

Baca Juga:DPRD Desak Pemkab Agam Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Baso

Tim juga melakukan pengembangan dan menyita 12 kendaraan bermotor. Sebanyak 6 kendaraan telah memiliki laporan polisi dan 6 belum ada laporan kehilangan.

“Kedua tersangka banyak melakukan aksinya disaat bulan ramadhan saat korbannya memarkirkan kendaraannya di mesjid,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusuma mengatakan, para tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci T yang masih dalam pencarian polisi karena dibuang oleh tersangka.

“Tersangka ditangkap pada 5 September lalu di rumahnya dan barang curiannya dijual keluar Bukittinggi dengan harga lebih murah dari pasaran karena tidak memiliki surat-surat kendaraan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Sentil Warga, Dinkes Padang: Divaksin Tidak Mau, Tapi Ingin Tiru Aktivitas Luar Negeri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak