SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari sejumlah lokasi kejadian di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari video aksi pencurian yang viral di medsos. Alhasil, polisi meringkus dua pelaku dengan 12 barang bukti sepeda motor diduga hasil curian.
“Dari video itu tim mempelajari dan melakukan penyelidikan serta dilakukan penangkapan yang mengarah terhadap tersangka RS (28) warga Bukittinggi,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (16/9/2021).
Setelah mengamankan kedua tersangka tim opsnal langsung melakukan pencarian dan penyitaan barang bukti.
Baca Juga:DPRD Desak Pemkab Agam Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Baso
Tim juga melakukan pengembangan dan menyita 12 kendaraan bermotor. Sebanyak 6 kendaraan telah memiliki laporan polisi dan 6 belum ada laporan kehilangan.
“Kedua tersangka banyak melakukan aksinya disaat bulan ramadhan saat korbannya memarkirkan kendaraannya di mesjid,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusuma mengatakan, para tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci T yang masih dalam pencarian polisi karena dibuang oleh tersangka.
“Tersangka ditangkap pada 5 September lalu di rumahnya dan barang curiannya dijual keluar Bukittinggi dengan harga lebih murah dari pasaran karena tidak memiliki surat-surat kendaraan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Sentil Warga, Dinkes Padang: Divaksin Tidak Mau, Tapi Ingin Tiru Aktivitas Luar Negeri