Ringkus 2 Residivis Curanmor di Bukittinggi, Polisi Sita 12 Sepeda Motor

Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari sejumlah lokasi kejadian di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Kamis, 16 September 2021 | 16:13 WIB
Ringkus 2 Residivis Curanmor di Bukittinggi, Polisi Sita 12 Sepeda Motor
Tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor di Bukittinggi dan Agam. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari sejumlah lokasi kejadian di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari video aksi pencurian yang viral di medsos. Alhasil, polisi meringkus dua pelaku dengan 12 barang bukti sepeda motor diduga hasil curian.

“Dari video itu tim mempelajari dan melakukan penyelidikan serta dilakukan penangkapan yang mengarah terhadap tersangka RS (28) warga Bukittinggi,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (16/9/2021).

Setelah mengamankan kedua tersangka tim opsnal langsung melakukan pencarian dan penyitaan barang bukti.

Baca Juga:DPRD Desak Pemkab Agam Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Baso

Tim juga melakukan pengembangan dan menyita 12 kendaraan bermotor. Sebanyak 6 kendaraan telah memiliki laporan polisi dan 6 belum ada laporan kehilangan.

“Kedua tersangka banyak melakukan aksinya disaat bulan ramadhan saat korbannya memarkirkan kendaraannya di mesjid,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusuma mengatakan, para tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci T yang masih dalam pencarian polisi karena dibuang oleh tersangka.

“Tersangka ditangkap pada 5 September lalu di rumahnya dan barang curiannya dijual keluar Bukittinggi dengan harga lebih murah dari pasaran karena tidak memiliki surat-surat kendaraan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Sentil Warga, Dinkes Padang: Divaksin Tidak Mau, Tapi Ingin Tiru Aktivitas Luar Negeri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini