Aniaya Ibu Hamil, Wanita di Agam Dituntut 2 Bulan Penjara

Seorang wanita berinisial EE (55), terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap ibu hamil di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) dituntut 2 bulan penjara.

Riki Chandra
Selasa, 14 September 2021 | 20:04 WIB
Aniaya Ibu Hamil, Wanita di Agam Dituntut 2 Bulan Penjara
Wanita diduga aniaya ibu hamil di Agam dituntut 2 bulan penjara. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Seorang wanita berinisial EE (55), terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap ibu hamil di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) dituntut 2 bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Senin (13/9/2021).

“Terdakwa EE terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tuntutan 2 bulan penjara dan membayar uang perkara sebesar Rp2 ribu,” kata JPU, Syahreini Agustin, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.

Menurut Syahreini, hal yang memberatkan terdakwa lantaran tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan ibu rumah tangga yang mempunyai tanggungan keluarga.

Baca Juga:Kerugian kebakaran Pasar Baso Agam Capai Rp2,5 Miliar

Sebelumnya, terdakwa EE terlibat pertengkaran yang berujung pemukulan terhadap korban AM (20) yang sedang hamil di pinggir jalan tepatnya di belakang SD 18 Tampuniak Jorong Tampuniak, Nagari Koto Tingg, Baso, Agam, Kamis (4/3/2021) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Puskesmas Baso, korban AM mengalami bengkak di belakang kepala bagian samping sebelah kiri akibat dipukul dengan benda tumpul.

Sementara itu, korban AM tidak terima atas tuntutan terhadap terdakwa yang dianggap terlalu ringan.

“Tuntutannya terlalu ringan karena waktu kejadian saya sedang hamil 6 bulan dan saat kejadian saya syok dan dilarikan ke Puskesmas Baso,” ungkapnya.

Baca Juga:Pasar Baso Agam Terbakar, 24 Kedai Dilaporkan Ludes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini