SuaraSumbar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021.
PP tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Aturan tersebut memuat ketentuan kewajiban dan larangan hingga hukuman disiplin bagi PNS.
"Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan," bunyi keterangan tertulis yang dikutip dari Suara.com, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga:Presiden Jokowi Groundbreaking Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang
Kewajiban PNS
Kewajiban PNS yang dituangkan pada Pasal 3, yaitu:
a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik b. Indonesia (NKRI), dan Pemerintah
c. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
h. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Kemudian ketentuan Pasal 4, PNS juga diwajibkan untuk :
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan
c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya
memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi
h. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Presiden Jokowi Ubah Struktur Ekonomi Indonesia: Dari Komoditas ke Inovasi Teknologi
Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri.
- 1
- 2