PP Disiplin Pegawai Resmi Diteken Jokowi, PNS Dilarang Dukung Capres dan Ikut Kampanye

PP tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Riki Chandra
Rabu, 15 September 2021 | 14:21 WIB
PP Disiplin Pegawai Resmi Diteken Jokowi, PNS Dilarang Dukung Capres dan Ikut Kampanye
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan pada Pertemuan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia yang dilaksanakan di Auditorium Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, Kota Surakarta. (Foto dok. BPMI)

SuaraSumbar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021.

PP tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Aturan tersebut memuat ketentuan kewajiban dan larangan hingga hukuman disiplin bagi PNS.

"Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan," bunyi keterangan tertulis yang dikutip dari Suara.com, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:Presiden Jokowi Groundbreaking Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang


Kewajiban PNS

Kewajiban PNS yang dituangkan pada Pasal 3, yaitu:

a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik b. Indonesia (NKRI), dan Pemerintah
c. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
h. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Kemudian ketentuan Pasal 4, PNS juga diwajibkan untuk :

a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan
c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya
memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi
h. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Presiden Jokowi Ubah Struktur Ekonomi Indonesia: Dari Komoditas ke Inovasi Teknologi

Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri.

Larangan Bagi PNS

Sedangkan larangan bagi PNS, yang dituangkan dalam Pasal 5, adalah sebagai berikut:

a. menyalahgunakan wewenang
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau c. orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
d. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
e. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
f. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK
g. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
h. melakukan pungutan di luar ketentuan
i. melakukan kegiatan yang merugikan negara
j. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
k. menghalangi berjalannya tugas kedinasan
l. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan
meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
n. memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1. Ikut kampanye
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat dan/atau
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin," bunyi pada Pasal 7 PP 94/2021 yang berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Agustus 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini