SuaraSumbar.id - Dua personel Polres Solok Kota, Sumatera Barat (Sumbar), diberhentikan secara tidak hormat. Keduanya diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan tindakan disiplin tidak masuk dinas.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah digelar di Mapolres Solok Kota, Selasa (14/9/2021).
Personel yang diberhentikan itu yakni, Briptu Geno Adha dan Briptu Robi.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi mengatakan, upacara PTDH itu merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punisment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Pemberhentian telah ditinjau dari hasil sidang pelanggaran yang telah dilakukan selama ini dan tidak bisa dipertahankan lagi menjadi anggota Polri," katanya, dikutip dari Antara.
Baca Juga:Ketahuan Beristri Dua, Oknum Polisi di Maluku Dipecat
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Kapolda Sumbar Nomor KEP/393/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Briptu Geno Adha dan Briptu Robi jabatan Sat Sabhara Polres Solok Kota.
“Seluruh personil Polres Solok Kota diharapkan tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, mari ambil hikmah dan pelajaran dari upacara ini," katanya.