SuaraSumbar.id - Dokter Tirta menyebut keputusan KPI menjadikan Saipul Jamil menjadi agen edukasi saat tampil di Televisi adalah sebuah keputusan yang keliru.
Dia menegaskan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut. Dia herean bagaimana mungkin pelaku pencabulan bisa mengedukasi orang-orang dengan tema tersebut.
"Seseorang yang dipenjara karena pencabulan di bawah umur, setelah bebas dijadikan agen edukasi bahaya 'pencabulan anak di bawah umur'. Itu ide yang luar biasa ngawur," katanya, dikutip dari Suara.com, Jumat (10/9/2021).
Harusnya, kata Tirta, ketimbang Ketua KPI Agung Suprio sibuk bertamasya keliling podcast, ada baiknya mengurus permasalahan internal.
Baca Juga:Izinkan Saipul Jamil Masuk TV buat Edukasi, Komisi I: KPI Jangan Bikin Bingung Masyarakat
Sebab seperti diketahui, kasus pelecehan seksual pun terjadi pada anggota KPI Pusat.
"Lebih baik anda, Agung Suprio dan KPI Pusat melakukan investigasi mengenai kasus di lembaga anda," kata Dokter Tirta.
"Buat pansus di dalam lembaga yang anda pimpin. Jika tidak terbukti, baru klarifikasi. Jika terbukti salah, proses secara hukum," imbuhnya menyarankan.
Dokter Tirta pun ingin melihat ketegasan Ketua KPI mengurus masalah internalnya. "Bahasan anda di podcast itu sok iye banget kan, jadi kami menunggu anda. Apakah gagah di podcast doang, atau gagah berani," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil memberikan dampak besar kepada hidupnya. Bukan hanya dipenjara, ia juga diboikot warga tidak boleh lagi tampil di televisi.
Baca Juga:Ketua KPI Bolehkan Saipul Jamil Muncul untuk Edukasi, KPAI: Siaran Harus Sehat untuk Anak
Menanggapi protes tersebut, lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menentukan sikap. Saipul Jamil diperbolehkan tampil di televisi namun dengan tujuan mengedukasi.
"Kami mengecam glorifikasinya, nggak boleh. Yang kedua, dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio di Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (9/9/2021).
"Kalo untuk hiburan, ini yang belum bisa di dalam surat edaran itu. Belum bisa di surat yang kami kirim kepada lembaga penyiaran televisi," imbuhnya.